skip navigations | Japanese (日本語)
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
在インドネシア日本国大使館


Home|Mengenai Kami|Hubungan Bilateral|Kerjasama Ekonomi (ODA)|EPA Indonesia -Jepang|Informasi Visa|Informasi, Kebudayaan & Pendidikan
50 Tahun Hubungan Indonesia-Jepang | Kebijakan LN Jepang | Info Jepang | Link
 
Peminjaman Kostum
1. Apakah di Kedutaan Besar Jepang dapat meminjamkan Kimono ?
Jawab:  Mohon maaf, di Kedubes Jepang tidak menyediakan peminjaman Kimono
 
2. Apakah di Kedutaan Besar Jepang dapat meminjamkan Yukata ?
Jawab:  Ya, di Kedubes Jepang menyediakan peminjaman Yukata Wanita atau Pria + Obi + Pita + Sandal/Geta
Namun hanya Yukata dewasa yang dapat dipinjamkan karena tidak ada yukata anak-anak.
 
3. Apakah di Kedutaan Besar Jepang dapat meminjamkan Happi ?
Jawab:  Ya, di Kedubes Jepang menyediakan peminjaman Happi dewasa maupun anak-anak

Catatan: Peminjaman kostum di Kedubes Jepang tidak dipungut biaya apapun/ gratis. Namun, sebelum dikembalikan harap dicuci. Untuk prosedur ini harap berkonsultasi dengan staf Kedutaan Besar Jepang.

Peminjaman Yukata maksimum hanya bisa berjumlah 5 pria dan 5 wanita karena banyaknya sekolah/universitas yang meminjam untuk kegiatan kebudayaan Jepang di sekolah/universitas masing2.
Maksimum 10 potong dalam 1 kali peminjaman untuk 1 Institusi.

Pokoknya dalam 1 kali peminjaman adalah 10 helai yukata atau happi, boleh campur.
 
Mengenai Bantuan untuk acara kebudayaan
4. Kami (biasanya Universitas atau SMA) akan mengadakan Bunkasai atau festival Jepang dan ingin meminta bantuan dana kepada Kedubes Jepang sebagai sponsor. Apakah Kedubes Jepang bersedia membantu ?
Jawab:  Apabila pihak Universitas atau SMA akan mengadakan Bunkasai atau festival kebudayaan Jepang dan ingin meminta bantuan Kedubes Jepang, maka tolong menulis proposal yang lengkap dan detail, termasuk rincian dananya serta telah mengajukan sponsorship ke instansi mana sajakah?

Waktu pengajuannya kepada Kedubes Jepang sebaiknya mengikuti tahun fiskal Jepang. Misalnya tahun fiskal 2009/2010 = April 2009 s/d Maret 2010.
Kalau pengajuan proposal di tahun fiscal 2009/2010, maka untuk perwujudan tahun fiskal berikutnya. Namun tidak selalu dikabulkan. Proposal harus dipelajari terlebih dahulu
 
5. Apakah Kedubes Jepang bisa mengisi stand/booth di Universitas/Sekolah dalam acara bunkasai/festival kebudayaan Jepang?
Jawab:  Proposal diajukan terlebih dahulu, kemudian dipelajari setelah itu barulah jawabannya diberikan kepada sekolah tsb.
 
1. Apakah Kedutaan Besar Jepang memberikan beasiswa ?
Jawab:  Kedutaan Besar Jepang di Indonesia hanya menyalurkan program beasiswa dari pemerintah Jepang, tepatnya Kementerian Pendidikan Jepang yaitu Beasiswa MONBUKAGAKUSHO. Untuk Indonesia, beasiswa ini terdiri dari program gelar S1, D3, D2 dan S2, S3, serta untuk non-gelar yaituTeacher Training dan Japanese Studies. Selain itu ada program AYF, YLP.
 
2. Apakah persyaratan untuk bisa mendapatkan beasiswa ke Jepang, untuk program-program tersebut?
Jawab:  Tolong baca dan lihat website.
 
3.Berapa besarnya beasiswa tersebut dan bagaimana bentuknya?
Jawab:  Besar beasiswa adalah berbeda untuktiap program dan sifatnya tidak terikat.
 
4. Apakah seorang penerima beasiswa ini dapat berkerja selama yang bersangkutan mendapatkan beasiswa?
Jawab:  Besar beasiswa yang diberikan mencukupi untuk kehidupan seseorang di Jepang, namun penerima beasiswa diperbolehkan bekerja paruh waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
5. Apakah suami isteri boleh ikut beasiswa MONBUKAGAKUSHO ?
Jawab:  Boleh.
1. Bagaimana mendapatkan surat rekomendasi yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi perusahaan jika ingin menjadi peserta tender di Kementerian Pekerjaan Umum?
Jawab:  Ada 3 dokumen yang harus diserahkan dan ditujukan kepada Atase Infrastruktur, Kedutaan Besar Jepang, yaitu :

  1. Surat permohonan dari perusahaan yang bersangkutan.
    Surat harus asli dan dibuat di atas kertas dengan kop surat perusahaan.
    Isi dari surat ini adalah permohonan kepada Kedutaan Besar Jepang untuk menerbitkan surat rekomendasi (recommendation letter), sebagai syarat untuk dapat menjadi peserta tender di Kementerian Pekerjaan Umum.
    Data perusahaan seperti : Nama perusahaan, status, tanggal pendirian perusahaan induk di Jepang, alamat kantor pusat di Jepang, alamat kantor perwakilan di Indonesia, nama orang yang menjadi kepala perwakilan perusahaan di Indonesia, jenis usaha yang dilakukan.
    Surat ini harus ditandatangani oleh orang yang menjadi kepala perwakilan perusahaan di Indonesia.

  2. Surat Keterangan dari Kementerian Kehakiman Jepang (Ministry of Justice of Japan) yang menjelaskan bahwa perusahaan yang bersangkutan adalah benar terdaftar di Kementerian tersebut. Dokumen ini harus asli, tidak boleh berupa salinan.

  3. Surat Eligibility (Surat Kelayakan untuk ikut tender) dari organisasi Pemerintah Jepang seperti dari Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata Jepang (Ministry off Land, Infrastructure, Transportation and Tourism of Japan) dan Pemerintah Daerah setempat yang mencantumkan evaluasi proyek-proyek yang dilaksanakan perusahaan yang bersangkutan di Jepang. Dokumen ini haruslah yang terbaru dan serahkan salinan atau copynya.
1. Kalau mau ajukan berkas permohonan visa jam berapa?
Jawab:  Setiap hari kerja, yaitu hari Senin hingga hari Jumat, jam 8.30-12.00. Harap Anda maklumi bahwa pengajuan permohonan tidak bisa dilakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional karena tutup. Kami sarankan Anda untuk memeriksa jadwal libur kami terlebih dahulu di web-site Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (http://www.id.emb-japan.go.jp/hoho.html)
 
2.Kalau siang, bisa ajukan berkas permohonan visa?
Jawab:  Pengajuan berkas dilakukan pada pagi hari, jam 08:30 – 12:00. Sedangkan siang hari hanya untuk pengambilan visa.
 
3.Saya mau ajukan permohonan visa, persyaratannya apa saja?
Jawab:  Anda bisa melihat daftar persyaratan web site kami (http://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html), datang bertanya ke loket visa atau telepon ke Bagian Visa Kedutaan Besar Jepang.
 
4. Atasan saya mau ajukan permohonan visa untuk keperluan bisnis, boleh diwakilkan?
Jawab:  Pada prinsipnya, pemohon datang untuk mengajukan permohonan visa. Namun, bila pemohon tidak dapat datang sendiri dikarenakan alas an tertentu, maka bisa diwakilkan (staf dari kantor tempat pemohon bekerja atau keluarga, dlsb). Untuk informasi lebih lengkap, harap melihat web site Bagian Visa Kedutaan Besar Jepang (http://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html).
 
5. Saya mau ajukan permohonan visa untuk tujuan wisata, boleh lewat agen perjalanan?
Jawab:  Proses pengajuan aplikasi visa boleh dilakukan oleh agen perjalanan selama agen tersebut sudah disetujui pendaftarannya oleh kantor Konsulat Jenderal Jepang.
 
6. Berapa biaya untuk visa?
Jawab:  Untuk kunjungan sementara, seperti kunjungan wisata, bisnis, atau keluarga: single entry visa Rp. 300,000,- dan multiple entry visa Rp. 600,000,-.Sedangkan transit visa (single/Double entry) Rp 70,000,-. Harga visa berbeda-beda berdasarkan jenisnya. Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda bisa datang/telepon ke Bagian Visa Kedutaan Besar Jepang.
 
7. Apa yang dimaksud dengan multiple entry visa?
Jawab:  Multiple entry visa adalah visa yang bisa digunakan untuk mengunjungi Jepang berkali-kali selama masa berlaku. Pemohon boleh saja mengajukan permohonan tersebut permohonan tersebut, namun layak atau tidaknya untuk dikabulkan akan ditentukan berdasarkan tujuan kunjungan dan hal-hal lainnya.
 
8.Saya berencana pergi ke Amerika melalui Jepang. Apakah perlu visa?
Jawab:  Ya, Anda perlu Visa. Cara yang harus dilakukan untuk masuk wilayah Jepang adalah sebagai berikut:
  Mengajukan permohonan visa transit di Bagian Visa Kedutaan Besar Jepang. Bila Anda memiliki visa transit, maka Anda dapat tinggal di Jepang selama 15 hari. Ada dua jenis visa transit, yaitu single dan double. Bagi pemegang double transit visa, dapat transit di Jepang pada saat berangkat dan kepulangan. Harga sama saja.
 
9.Saya berencana pergi ke Jepang untuk keperluan bisnis. Apakah bias mengajukan permohonan visa transit?
Jawab:  Tidak bisa. Visa Transit diperuntukkan bagi mereka yang akan pindah pesawat di Jepang dalam perjalanan menuju ke negara lainnya. Misalnya, seseorang yang hendak pergi ke Amerika akan pindah pesawat di Jepang. Maka orang tersebut bisa mengajukan permohonan Visa Transit. Bagi mereka yang akan pergi ke Jepang untuk keperluan bisnis, maka harus mengajukan permohonan visa bisnis.
 
10.Suami/istri adalah warga negara Jepang. Apakah saya tetap memerlukan visa ketika pergi ke Jepang?
Jawab:  Ya, perlu.
 
11.Berapa lama proses pembuatan visa?
Jawab:  Empat hari kerja. Misalnya, Anda memasukkan aplikasi pada hari Senin, maka Anda bisa mencek permohonan Anda pada hari Kamis.
 
12.Saya memiliki Multiple Entry Visa, tapi saya membuat paspor baru. Apa yang harus saya lakukan?
Jawab:  Anda bisa memindahkan visa Anda ke dalam paspor yang baru. Caranya dengan mengisi formulir transfer, membawa paspor lama dan baru, serta pas foto terbaru Anda.
 
13.biayanya?
Jawab:  Empat hari kerja. Dan, tidak dikenakan biaya.
 
14.Saya memiliki APEC Business Travel Card (ABTC), dan berencana untuk pergi ke Jepang dalam rangka kunjungan bisnis. Apa saya perlu mengajukan permohonan pembuatan visa?
Jawab:  Anda tidak perlu mengajukan permohonan pembuatan visa bila Anda memiliki APEC Business Travel Card (ABTC) dan berkunjung ke Jepang untuk tujuan bisnis. Namun, untuk tujuan kunjungan selain bisnis, Anda tetap harus mengajukan permohonan pembuatan visa.
 
15.Saya sudah mengajukan permohonan pembuatan visa. Apakah saya bisa melakukan pengecekan melalui telepon untuk mengetahui proses visa saya?
Jawab:  Harap Anda datang ke loket visa pada hari keempat untuk mengetahui hasil dari proses visa Anda.
 
16.Apakah pengambilan visa boleh diwakilkan oleh orang lain?
Jawab:  Ya, boleh.
 
17.Saya kehilangan tanda bukti pengambilan paspor (resi). Apa yang saya harus lakukan?
Jawab:  Bila Anda kehilangan resi, maka Pemohon sendiri yang harus datang mengambil. Selain itu, harus membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pemohon, dan bukti identitas diri. Kami sarankan Anda segera menghubungi kantor Konsulat Jenderal Jepang ketika kehilangan resi tersebut supaya tidak disalahgunakan oleh orang lain.
 
18.Saya berencana untuk pergi wisata ke Jepang, tapi belum tahu akan menginap dimana. Apakah boleh saya tidak mencantumkan nama hotel dalam formulir visa?
Jawab:  Tidak, formulir visa dan jadwal kegiatan harus diisi selengkap-lengkapnya.
 
19.Sebaiknya ada berapa saldo yang harus dimiliki?
Jawab:  Saldo yang ada harus mencukupi biaya kebutuhan pemohon selama berada di Jepang.

Top ↑