PERHATIAN: Waspadalah terhadap Oknum berkedok Pemerintah Jepang.
Pengajuan proposal dilakukan tanpa perantara manapun dan tanpa dipungut biaya apapun. Harap berhati-hati. Keterangan lebih lanjut, klik di sini
Pemerintah Jepang selama ini telah berkontribusi memberikan bantuan kepada negara berkembang sebagai upaya
untuk mewujudkan pembangunan ekonomi dan sosial di masing-masing negara tersebut. Bantuan ini dialirkan dalam berbagai bentuk, seperti bantuan aliran dana, teknologi dan bantuan darurat korban bencana alam. Diantaranya yang utama adalah Bantuan Pembangunan Pemerintah (Official Development Assistance /ODA) yang terdiri dari Pinjaman Yen, Bantuan Dana Hibah dan Kerjasama Teknik.
Bantuan Hibah Grassroots untuk Keamanan Manusia merupakan salah satu bagian dari skema bantuan hibah yang dimiliki Pemerintah Jepang dengan ciri utamanya langsung dan cepat menjangkau penerima manfaat di tingkat Grassroots.
Program ini dimulai pada tahun 1989 dan telah mendanai proyek-proyek pembangunan sosial tingkat Grassroots melalui institusi pendidikan dan kesehatan, serta NGO lokal.
Selain itu, Pemerintah Jepang juga memiliki skema "Bantuan Hibah NGO Jepang" yang khusus bekerjasama dengan NGO Jepang untuk proyek kerjasama pembangunan sosial dan ekonomi tingkat Grassroots, serta "Bantuan Hibah Grassroots Kebudayaan" yang khusus menjalin kerjasama dengan NGO atau Pemerintah Daerah di negara-negara berkembang untuk proyek kerjasama di bidang pendidikan dan kebudayaan.
<Dana yang tersedia>
Jumlah dana untuk setiap proyek maksimal 10 juta Yen (atau sekitar ±750-800 juta Rupiah, tergantung nilai kurs antara Rupiah dan Yen yang berlaku saat itu. Lembaga penerima dana harus membuat rincian anggaran.)
Perhatian:
Jika dana digunakan untuk mendanai kegiatan diluar kesepakatan/rencana, atau jika terdapat sisa dana, maka lembaga penerima dana wajib mengembalikan seluruh dana atau sisa dana tersebut kepada Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang.
<Batas waktu pelaksanaan proyek>
Dalam kurun waktu 1 tahun sejak tanggal penandatanganan kontrak
<Penerima bantuan>
- Lembaga Nirlaba yang bergerak di bidang pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat Grassroots (misalnya NGO Lokal, institusi pendidikan dan kesehatan. NGO international juga dapat menjadi penerima bantuan. Namun, yang menjadi prioritas adalah NGO lokal.)
- Organisasi/lembaga harus memiliki badan hukum dan terdaftar di instansi terkait atau Kementerian Hukum dan HAM Indonesia
- Organisasi/ lembaga harus memiliki pengalaman kerja lebih dari 2 tahun serta kapasitas mengelola proyek
- Organisasi/ lembaga harus bersedia untuk bertanggungjawab atas keberlanjutan proyek setelah proyek selesai
Perhatian :
- Individu pribadi dan Lembaga profit tidak dapat menjadi penerima bantuan ini.
- Organisasi/ lembaga wajib menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan rencana proyek kepada Kementerian Dalam Negeri indonesia (KEMDAGRI) jika dapat persetujuan dari Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang dan mendapatkan surat persetujuan yang dikeluarkan oleh KEMDAGRI (sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2008) dengan batas waktu sebelum penandatanganan kontrak bantuan hibah Grassroots.
- Instansi Pemerintah dan organisasi internasional tidak dapat menjadi penerima bantuan ini, kecuali dalam kondisi tertentu seperti bantuan untuk situasi darurat, dirasa memiliki tingkat manfaat yang tinggi, atau situasi dimana sulit untuk melaksanakan proyek jika tanpa adanya keterlibatan instansi tersebut.