skip navigations | Japanese (日本語)
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
Konsulat Jenderal Jepang di Jakarta
在インドネシア日本国大使館/在ジャカルタ日本国総領事館


Home|Mengenai Kami|Hubungan Bilateral|Kerjasama Ekonomi (ODA)|EPA Indonesia -Jepang|Informasi Visa & Konsulat|Informasi, Kebudayaan & Pendidikan
50 Tahun Hubungan Indonesia-Jepang | Kebijakan LN Jepang | Info Jepang | Link

Informasi Visa dan Konsulat


Proses Pembuatan Visa


Jam Kerja Konsulat, Biaya Pembuatan Visa updated Mar'08dan Formulir Aplikasi Visa


Kebijakan Penerbitan Visa


Jenis-jenis Visa

•

Kunjungan Keluarga Sementara

•

Kunjungan Keluarga
(bila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia

•

Kunjungan Teman

•

Kunjungan Wisata dengan Biaya SendiriNEW !

•

Kunjungan Bisnis

•

Kunjungan Sementara Berkali-kali

•

Visa Khusus

•

Visa Transit


Prosedur Keimigrasian NEW !


Konsulat Jenderal Jepang di Wilayah Indonesia


CIQ (Bea, Imigrasi dan Karantina)


Informasi Visa


Pengertian Visa


    Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.


Jenis-Jenis Visa

  1. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga

  2. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia

  3. Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman

  4. Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri

  5. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis

  6. Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali

  7. Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)

  8. Visa Transit

Untuk permohonan visa jenis lainnya, silahkan hubungi Konsulat Jenderal Jepang (atau Bagian Visa) di wilayah yurisdiksi masing-masing.



Pembuatan Visa

  • Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.

  • Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.

  • Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing. (klik di sini untuk melihat wilayah yurisdiksi)

  • Proses pembuatan visa : minimal 4 (empat) hari kerja



Jam Kerja Bagian Konsulat / Bagian Visa

        Hari Senin - Jumat, (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan)
        Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 - 12:00
        Pengambilan Paspor : pk. 13:30 - 15:00

Top


Biaya Pembuatan Visa (berlaku sejak tanggal 1 April 2009)

Single Visa          Rp 270.000
Multiple Visa Rp 540.000
Transit Visa Rp  60.000

Top

    [Form Jadwal Perjalanan (doc)]
Klik link di atas ini untuk men-download form permohonan visa dan Jadwal Perjalanan (pdf file)



Kriteria Pengeluaran Visa

    Pada prinsipnya, visa Jepang dapat diberikankepada pemohon, bila yang bersangkutan memenuhi persayratan berikut ini dan bila pengeluaran visa dianggap cukup beralasan.

  1. Pemohon memiliki paspor yang berlaku dan berhak masuk kembali ke negara dimana pemohon adalah warganegaranya atau warganya, atau negara tempat pemohon tinggal.

  2. Seluruh dokumen yang diserahkan harus asli, lengkap dan memuaskan.

  3. Segala kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon selama berada di Jepang, atau status sipil/ posisi pemohon dan masa tinggal pemohon, harus memenuhi persyaratan tentang status tinggal dan masa tinggal sebagaimana telah ditentukan dalam Immigration Control and Refugees Recognition Act (peraturan mengenai keimigrasian dan penakuan pengungsi) (Cabinet Order No. 319 of 1951, yang selanjutnya disebut sebagai "Peraturan">

  4. Pemohon tidak termasuk dalam pokok-pokok yang disebutkan dalam Artikel 5 Paragraf 1 dari "Peraturan">

Top