skip navigations | Japanese (日本語)
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
在インドネシア日本国大使館


Home|Mengenai Kami|Hubungan Bilateral|Kerjasama Ekonomi (ODA)|EPA Indonesia -Jepang|Informasi Visa | Kantor Konsuler Jepang di Makasar
Informasi, Kebudayaan & Pendidikan | 50 Tahun Hubungan Indonesia-Jepang | Kebijakan LN Jepang | Info Jepang | Link
 







  Informasi Visa  
 

Pengertian Visa


    Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.


Jenis-Jenis Visa

  1. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga

  2. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia)

  3. Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman

  4. Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri

  5. Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata)

  6. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis

  7. Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Bisnis)

  8. Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)

  9. Visa Transit

Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Aplikasi Visa Kunjungan Sementara klik disini


Untuk permohonan visa jenis lainnya, silahkan hubungi Konsulat Jenderal Jepang (atau Bagian Visa) di wilayah yurisdiksi masing-masing.



Pembuatan Visa

  • Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.

  • Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.

  • Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing. (klik di sini untuk melihat wilayah yurisdiksi)

  • Proses pembuatan visa : minimal 4 (empat) hari kerja



Jam Kerja Bagian Visa

        Hari Senin - Jumat, (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan)
        Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 - 12:00
        Pengambilan Paspor : pk. 13:30 - 15:00


Biaya Pembuatan Visa


    Diberitahukan bahwa mulai 1 April 2013 biaya VISA berubah seperti tabel di bawah ini.

    Aplikasi VISA yang diterima oleh Kedutaan sampai dengan 28 Maret 2013 dikenakan biaya sesuai harga lama.

    Contoh: Aplikasi tanggal 28 Maret 2013 diserahkan tanggal 3 April 2013 dikenakan biaya Rp 325.000,-


Perubahan Harga VISA:
  Harga Lama Harga Baru
    1.Visa Single Entry Rp 325,000,- Rp 350,000,-
    2.Visa Multiple Entry Rp 650,000,- Rp 700,000,-
    3.Visa Transit Rp 80,000,- Rp 80,000,-

    Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia bagian Konsuler atau membuka website kami.


    [Form Jadwal Perjalanan (doc)]
Klik link di atas ini untuk men-download form permohonan visa dan Jadwal Perjalanan (pdf file)



Tentang Pengajuan Aplikasi Visa oleh Perwakilan

    Pada prinsipnya pengajuan permohonan visa dilakukan oleh Pemohon langsung di loket visa. Namun, pengajuan permohonan visa oleh grup atau perusahaan seperti tercantum di bawah ini bisa diwakilkan (oleh staf dari kantor tempat pemohon bekerja dan/atau keluarga):

  1. Anak berusia di bawah 16 tahun, orang berusia lebih dari 60 tahun atau orang dengan keterbelakangan fisik,

  2. Pemohon dengan paspor diplomat atau dinas dengan tujuan kunjungan dinas,

  3. Pemohon yang mengajukan permohonan visa melalui biro perjalanan yang sudah disetujui oleh kantor Konsulat Jenderal Jepang.

    Staf dari kantor pemohon bekerja dan/atau keluarga harus melampirkan :

  1. Surat tugas dari kantor dan foto copy KTP messenger; atau

  2. Foto copy bukti hubungan keluarga



Kriteria Pengeluaran Visa

    Pada prinsipnya, visa Jepang dapat diberikankepada pemohon, bila yang bersangkutan memenuhi persayratan berikut ini dan bila pengeluaran visa dianggap cukup beralasan.

  1. Pemohon memiliki paspor yang berlaku dan berhak masuk kembali ke negara dimana pemohon adalah warganegaranya atau warganya, atau negara tempat pemohon tinggal.

  2. Seluruh dokumen yang diserahkan harus asli, lengkap dan memuaskan.

  3. Segala kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon selama berada di Jepang, atau status sipil/ posisi pemohon dan masa tinggal pemohon, harus memenuhi persyaratan tentang status tinggal dan masa tinggal sebagaimana telah ditentukan dalam Immigration Control and Refugees Recognition Act (peraturan mengenai keimigrasian dan penakuan pengungsi) (Cabinet Order No. 319 of 1951, yang selanjutnya disebut sebagai "Peraturan">

  4. Pemohon tidak termasuk dalam pokok-pokok yang disebutkan dalam Artikel 5 Paragraf 1 dari "Peraturan">



Surat Keterangan Kepemilikan Paspor

    Adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Jepang untuk diserahkan kepada Kantor Pajak Indonesia. Informasi lebih lanjut silahkan klik di sini (Penjelasan HANYA dalam Bahasa Jepang). Surat Keterangan ini bukan legalisir paspor.