skip navigations | Japanese (日本語)
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
在インドネシア日本国大使館


Home|Mengenai Kami | Hubungan Bilateral | Kerjasama Ekonomi (ODA) | EPA Indonesia -Jepang | Informasi Visa
Informasi, Kebudayaan & Pendidikan|Kebijakan LN Jepang | Info Jepang | Link | F A Q

Informasi Kedutaan




Jakarta, 29 April 2020

(Update)Kebijakan Pemerintah Jepang terkait Perlintasan Orang ke Jepang dalam rangka Pencegahan Virus Corona Baru (COVID-19)


Pada tanggal 27 April 2020, Pemerintah Jepang telah meng-update upaya pengamanan di perbatasan negara guna mencegah penyebaran Virus Corona Baru (COVID-19). Silahkan kunjungi link berikut https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page4e_001053.html

Q&A tentang upaya pengamanan di perbatasan negara (Website Kementerian Tenaga Kerja dan Kesehatan):
https://www.mhlw.go.jp/stf/seisakunitsuite/bunya/kenkou_iryou/covid19_qa_kanrenkigyou_00003.html (Bahasa Inggris)

Untuk lebih lanjut mengenai informasi tentang kebijakan ini, dapat dihubungi Kementerian Kesehatan dan Tenaga Kerja (MHLW)
Dari Luar Negeri :+81-3-3595-2176 (untuk Bahasa Jepang, Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin, Bahasa Korea)

FAQ terkait Upaya Tambahan Pengamanan di Perbatasan Jepang sehubungan dengan Virus Corona Baru (COVID-19): Kebijakan Pembatasan Visa