Informasi Kedutaan |
updated: Jakarta, 29 April 2020
Negara-negara yang diterapkan pembatasan visa dengan kebijakan ini: Asia Tenggara:  Indonesia, Korea Selatan, Singapura, Thailand, Taiwan, RRT (termasuk Hong Kong dan Macao), Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Malaysia Pasifik:  Australia, Selandia Baru Amerika Utara:  Kanada, Amerika Serikat Amerika Tengah dan Selatan:  Antigua dan Barbuda, Ecuador, Saint Christopher and Nevis, Dominika, Republik Dominika, Chile, Panama, Barbados, Brazil, Peru, Bolvia Eropa:  Islandia, Irlandia, Albania, Andorra, Italia, Ukraina, Inggris, Estonia, Austria, Belanda, Makedonia Utara, Siprus, Yunani, Kroasia, Kosovo, San Marino, Swiss, Swedia, Spain, Slovakia, Slovenia, Serbia, Ceko, Denmark, Jerman, Norwegia, Vatikan, Hongaria, Finlandia, Perancis, Bulgaria, Belarus, Belgia, Polandia, Bosnia dan Herzegowina, Portugis, Malta, Monako, Moldova, Mongenegro, Latvia, Lituania, Liechtenstein, Luksemburg, Rumania, Rusia Timur Tengah:  Uni Emirat Arab, Israel, Iran, Mesir, Oman, Qatar, Kuwait, Arab Saudi, Turki, Bahrain Afrika:  Djibouti, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Mauritius, Maroko
Q1. Dengan adanya kebijakan yang merupakan tindakan untuk menghentikan validitas visa yang sudah diterbitkan dan tindakan untuk menghentikan bebas visa ini, visa jenis apa saja yang ditargetkan?
A1. Semua jenis visa, tetapi pemegang status tinggal di Jepang tidak termasuk sebagaimana dijelaskan pada Q&A10 di bawah ini dan orang yang bersangkutan harus mengikuti kebijakan karantina setiba di Jepang sebaimana tertulis pada poin 1. di pengumuman ini. Visa Diplomat maupun Visa Ofisial juga termasuk. Sama halnya untuk APEC Business Travel Card (ABTC) yang diterbitkan di Indonesia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Malaysia, Tiongkok (termasuk Hong Kong) ,Korea Selatan., Papua Nugini, Peru, Meksiko dan Rusia. Pembebasan visa (visa waiver) untuk masuk ke Jepang pun dihentikan validitasnya untuk sementara. Q2. Jika masa berlaku visa yang belum digunakan berakhir selama penerapan kebijakan ini, apakah biaya visa akan dikembalikan? A2. Tidak. Biaya visa tidak akan dikembalikan. Jika setelah masa berlaku visa yang tidak digunakan selama penerapan kebijakan ini telah berakhir dan pemegang visa tersebut ingin melakukan permohonan visa lagi, bagi warga negara yang ditentukan perlu untuk membayar biaya visa, akan dikenakan biaya visa lagi. Q3. Untuk visa yang dihentikan validitasnya dengan adanya kebijakan ini, apakah visa tersebut akan valid kembali nanti? A3. Single Entry Visa maupun Multiple Entry Visa yang telah dikeluarkan di Kantor Perwakilan Jepang berupa Kedutaan Besar Jepang, Konsulat-Jenderal Jepang atau Kantor Konsulat Jepang di negara-negara yang ditargetkan dengan kebijakan ini akan dihentikan validitasnya sampai akhir bulan Mei. Setelah itu, kecuali masa penerapan kebijakan ini diperpanjang, maka Single Entry Visa maupun Multiple Entry Visa yang dimaksud akan menjadi valid kembali sampai pada masa berlaku yang telah ditetapkan sebelum kebijakan ini diterapkan. Q4. Kebijakan ini katanya diperlakukan sampai akhir bulan Mei. Apakah ada tolok ukur yang nyata, misalnya jumlah kasus positif COVID-19, untuk memutuskan kalau kebijakan tersebut akan di dipertahankan atau dihentikan? A4. Situasi merebaknya COVID-19 terus berkembang setiap saat, sehingga sulit untuk diprediksi kepastiannya. Dalam kondisi seperti ini, pelaksanaan kebijakan pengamanan di perbatasan negara ini, termasuk masa berlakunya, akan diputuskan secara komprehensif setelah dipertimbangkan berbagai informasi dan pengetahuan seperti kondisi wabah di sejumlah negara dan dampak dari kebijakan ini. Q5. Katanya proses untuk memeriksa permohonan visa baru akan makan waktu lebih lama. Apakah visa akan tetap dikeluarkan seperti biasa jika permohonan visa diajukan ke Kantor Perwakilan Jepang yang berada di negara selain negara-negara yang ditargetkan dengan kebijakan ini? A5. Jika pemohon visa tidak bermukim dengan sah di negara tersebut dalam jangka waktu yang cukup panjang, maka permohonan visa tidak akan diterima di Kantor Perwakilan Jepang yang berada di negara tersebut. Q6. Dengan adanya penghentian bebas visa, apa yang akan terjadi bagi warga negara dari negara yang ditargetkan dengan kebijakan ini yang tinggal di negara ketiga? A6. Visa dihentikan. Penghentian bebas visa akan diberlakukan pada warga negara dari negara yang ditargetkan dengan kebijakan ini yang tinggal di negara ketiga. Q7. Dengan adanya kebijakan penghentian validitas visa ini, bagi warga negara dari negara yang ditargetkan dengan kebijakan ini yang memegang status tinggal dan bermukim di Jepang, apakah ada dampak pada status tinggalnya? A7. Status tinggal adalah kualifikasi untuk tinggal di Jepang yang diberikan oleh Badan Pelayanan Imigrasi Jepang (Immigration Services Agency of Japan) terhadap warga negara asing yang telah mendarat di Jepang. Dengan demikian, status tinggal itu lain dengan visa untuk mendarat yang dimaksud dalam kebijakan ini sehingga kebijakan ini tidak berdampak pada status tinggal itu. Q8. Dengan adanya kebijakan ini, apakah visa baru tidak akan diterbitkan? A8. Di Kantor Perwakilan Jepang di negara yang ditargetkan dengan kebijakan ini, aplikasi visa tetap akan diterima kecuali orang yang bersangkutan memiliki riwayat berkunjung ke wilayah darimana ditolak masuk ke Jepang selama 14 hari terakhir. Sementara itu, mengingat kondisi saat ini, proses untuk memeriksa permohonan visa memerlukan waktu lebih lama, karena aplikasi visa perlu diperiksa dengan hati-hati. Untuk kasus yang memerlukan pertimbangan dari segi kemanusiaan , maka akan ditangani secara tepat dengan meneliti kondisi kasus per kasus. Q9. Berapa lama proses untuk memeriksa permohonan visa diperlukan? A9. Sulit dijawab karena pemeriksaannya harus dilakukan dengan berhati-hati berdasarkan hasil jawaban yang diperpoleh dalam formilir pertanyaan. Q10. Apakah validitas visa milik warga negara asing yang sedang tinggal di Jepang dihentikan? A10. Warga negara asing yang sedang tinggal di Jepang dapat terus tinggal di Jepang sesuai dengan lingkup status tinggalnya. Akan tetapi, jika pemegang Multiple Entry Visa telah keluar dari Jepang, orang yang bersangkutan tidak dapat masuk lagi ke Jepang dengan Multiple Entry Visa yang dimilikinya. Jika seorang warga negara asing yang telah memperoleh status penduduk yaitu "Permanent Resident", "Spouse or Child of Japanese National", "Spouse or Child of Permanent Resident" dan "Long Term Resident" keluar dari Jepang dengan re-entry permit (Izin masuk kembali) sampai tanggal 28 April, lalu kembali masuk ke Jepang dari 14 negara tambahan kali ini, pada dasarnya orang yang bersangkutan dapat masuk kembali ke Jepang. Tetapi apabila pemilik status tersebut di atas keluar dari Jepang setelah tanggal 29 April 2020, pada dasarnya yang bersangkutan tidak dapat masuk kembali ke Jepang terkecuali keadaan darurat. Penduduk yang memiliki status "Special Permanent Resident/Tokubetsu Eijuu-sha" tidak termasuk sasaran kebijakan penolakan masuk ke Jepang. Q11. Jika visa milik warga negara asing yang sedang tinggal di Jepang itu habis masa berlakunya, apakah visa bisa diperbaharui lagi? A11. Visa diperlukan untuk masuk ke Jepang. Pada saat masuk Jepang dengan Single Entry Visa yang berlaku, validitas visa tersebut akan hilang dan orang yang bersangkutan akan diberi status tinggal oleh Petugas Imigrasi. Status tinggal adalah kualifikasi yang diberikan oleh Badan Pelayanan Imigrasi Jepang terhadap warga negara asing yang telah mendarat di Jepang, dan lain dengan visa yang digunakan untuk mendarat yang dimaksud dalam kebijakan ini. Orang yang bersangkutan harus konsultasi dengan Kantor Imigrasi di Jepang untuk dapat tidaknya status tinggal tersebut diperbaharui. Q12. Bagaimana jika seseorang mempunyai Multiple Entry Visa yang dihentikan validitasnya dengan adanya kebijakan ini? A12.Orang yang bersangkutan tidak dapat berkunjung ke Jepang, karena validitas visa yang dimilikinya saat ini dihentikan. Apabila orang yang bersangkutan ingin berkunjung ke Jepang dengan alasan darurat dan kemanusiaan, permohonan visa harus diajukan kembali. Namun demikian, perlu dicatat proses untuk memeriksa permohonan visa tersebut akan memerlukan waktu lebih lama daripada saat-saat normal karena pemeriksaan visa akan dilakukan dengan lebih hati-hati. Selain itu, pada prinsipnya tidak akan diterima permohonan visa yang diajukan oleh warga negara asing yang pernah tinggal di wilayah darimana ditolak masuk ke Jepang dalam kurun waktu 14 hari sebelum hari jadwal ketibaannya di Jepang. Jika orang yang bersangkutan masuk ke Jepang dari negara di mana dihentikan validitas visanya, maka orang yang bersangkutan akan diminta untuk tetap berada di tempat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Karantina selama 14 hari dan untuk mengikuti tindakan yang lain. Q13.Bagaimana dengan warga negara asing yang memiliki Multiple Entry Visa yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Jepang di wilayah yang ditargetkan dengan kebijakan ini, dan sedang berada di negara ketiga? A13. Karena dengan adanya kebijakan ini validitas visa yang dimilikinya dihentikan, maka orang yang bersangkutan tidak dapat melakukan kunjungan ke Jepang dengan visa tersebut. Apabila orang yang bersangkutan ingin berkunjung ke Jepang dengan alasan darurat dan kemanusiaan, permohonan visa harus diajukan kembali. Namun demikian, perlu dicatat jika proses untuk memeriksa permohonan visa tersebut akan memerlukan waktu lebih lama daripada saat-saat normal karena pemeriksaan dilakukan dengan lebih hati-hati. Selain itu, pada prinsipnya tidak akan diterima permohonan visa yang diajukan oleh warga negara asing yang pernah tinggal di wilayah darimana ditolak masuk ke Jepang dalam kurun waktu 14 hari sebelum hari jadwal ketibaannya di Jepang. Jika orang yang bersangkutan masuk ke Jepang dari negara di mana dihentikan validitas visanya, maka orang yang bersangkutan akan diminta untuk tetap berada di tempat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Karantina selama 14 hari dan tindakan yang lain. Q14.Apakah permohonan visa tidak bisa dilakukan lagi setelah kebijakan mulai diterapkan untuk menghentikan bebas visa? A14. Bisa mengajukan permohonan visa. Namun demikian, perlu dicatat jika proses untuk memeriksa permohonan visa tersebut akan memerlukan waktu lebih lama daripada saat-saat normal karena pemeriksaan dilakukan dengan lebih hati-hati. Selain itu, pada prinsipnya tidak akan diterima permohonan visa yang diajukan oleh warga negara asing yang pernah tinggal di wilayah darimana ditolak masuk ke Jepang dalam kurun waktu 14 hari sebelum hari jadwal ketibaannya di Jepang. Q15. Apakah visa Diplomat maupun visa Dinas juga menjadi objek dari pemberhentian sementara visa bebas ? A15. Betul. Visa Diplomat maupun visa Dinas juga menjadi objek tersebut. Namun demikian, Jika permohonan baru diajukan, maka akan ditangani secara tepat dengan meneliti kondisi kasus per kasus. Q16. Apakah validitas visa Diplomat dan visa Dinas yang telah dikeluarkan akan tidak berlaku lagi? A16. Kebijakan pemberhentian validitas visa yang telah dikeluarkan akan diberlakukan bagi semua jenis visa termasuk visa Diplomat dan visa Dinas. Q17. Apabila permohonan visa diajukan kepada Kantor Perwakilan Jepang serupa Kedutaan Besar Jepang, Konsulat Jenderal Jepang, atau Kantor Konsuler Jepang di negara-negara objek penolakan masuk ke Jepang dan masa berlaku Certificate of Eligibility sepanjang 3 bulan yang sudah diperoleh pemohon tersebut telah berakhir selama menunggu hasil pemeriksaan permohonan visa tersebut, apakah pemohon tersebut perlu memperoleh Certificate of Eligibility yang baru? A17. Jika permohonan visa sudah diterima oleh Kantor Perwakilan Jepang sebelum masa berlaku Certificate of Eligibility berakhir, Certicifate of Eligibility tersebut tidak dianggap tidak valid begitu saja walaupun masa berlakunya telah habis dalam pemeriksaan pemberian visa. Pemerintah Jepang akan mempertimbangkan keluarnya visa atau tidak secara kasus per kasus. Sebagai informasi, untuk sementara masa berlaku Certificate of Eligibility telah diperpanjang sampai 6 bulan. |