Informasi Kedutaan |
Jakarta, 3 April 2020 Pemberitahuan Penting Mengenai Pembatasan Baru Berkaitan Novel Coronavirus 1. Pemerintah Jepang telah menetapkan Novel Coronavirus (COVID-19) sebagai “Penyakit Menular Tertentu” berdasarkan Undang-undang Penyakit Menular Jepang, sehingga warga Negara asing yang dikategorikan sebagai pasien Novel Coronavirus akan ditolak mendarat di Jepang sesuai dengan Undang-undang Keimigrasian dan Pengakuan Pengungsi. Pemerintah Jepang juga telah menetapkan Novel Coronavirus sebagai “Penyakit Menular yang Dapat Dikarantina” berdasarkan Undang-undang Karantina Jepang, sehingga warga negara asing yang diduga tertular Novel Coronavirus akan dikarantina tanpa terkecuali, termasuk pemegang visa yang sah.
2. Pada 1 April 2020, Pemerintah Jepang juga telah memutuskan untuk sementara ini, bagi mereka yang termasuk ke dalam tiga kategori di bawah ini akan ditolak mendarat di Jepang, kecuali ada kondisi-kondisi luar biasa yang mengharuskan mereka masuk ke Jepang.
3. Berdasarkan “Prinsip Kriteria Penerbitan Visa”, maka aplikasi visa dari mereka yang termasuk ke dalam kategori yang ditolak mendarat di Jepang, tidak dapat diterima. Aplikan visa diwajibkan mengisi dan menyerahkan kuesioner terlampir (PDF), (DOC) mengenai apakah mereka pernah atau belum pernah (atau berencana) mengunjungi wilayah-wilayah berikut ini dalam 14 hari sebelum tiba di Jepang. Asia
Oseania
Amerika Utara
Amerika Latin
Timur Tengah
Eropa
Afrika
4. Harap diperhatikan bahwa bahkan warga negara asing yang telah memiliki visa yang masih berlaku ke Jepang tidak akan diizinkan mendarat di Jepang jika mereka termasuk ke dalam kategori A dan B tersebut di atas. 5. Semua pernyataan di kuesioner yang tidak benar akan mengakibatkan penolakan penerbitan visa, dan permohonan visa baru tidak akan diterima selama 6 bulan untuk tujuan kunjungan yang sama. Visa akan dibatalkan jika diketahui terdapat pernyataan tidak benar, setelah visa diterbitkan. 6. Semua pernyataan tidak benar yang dibuat setelah mendarat di Jepang akan mengakibatkan hukuman berupa kurungan, denda, penghapusan status residensial, dan tindakan deportasi dari Jepang. |