skip navigations | Japanese (日本語)
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
Konsulat Jenderal Jepang di Jakarta
在インドネシア日本国大使館/在ジャカルタ日本国総領事館


Top Page | Mengenai Kami | Hubungan Bilateral | Informasi Visa & Konsulat | Informasi, Kebudayaan & Pendidikan | Kebijakan LN Jepang | Info Jepang | Link

PEMBERITAHUAN

Perubahan Status Kantor Konsulat Jepang di Denpasar



Pada tanggal 1 Januari 2006, Kantor Cabang di Denpasar, Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya telah berubah status dan menjadi Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar.
Sehubungan dengan perubahan tersebut, wilayah hukum (Jurisdiction Territory) berubah menjadi sebagaimana berikut;


Wilayah Yurisdiksi Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar :
Propinsi Bali, Propinsi Nusa Tenggara Timur, dan Propinsi Nusa Tenggara Barat
Wilayah Yurisdiksi Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya :
Propinsi Jawa Timur, Propinsi Kalimantan Timur, dan Propinsi Kalimantan Selatan


Dengan demikian, keperluan yang berhubungan dengan Konsulat Jenderal Jepang seperti permohonan visa, pertanyaan umum termasuk informasi pendidikan Jepang (beasiswa Monbukagakusho dll) dan kebudayaan, dapat dilayani sesuai dengan ketentuan wilayah hukum baru di atas.
Alamat dan nomor telepon Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar sebagai berikut (tidak ada perubahan).


Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar
(Consulate-General of Japan at Denpasar)
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali.
Tel : (0361)227-628
Fax :(0361)265-066