Kebijakan Baru Pemberian Visa bagi Pemegang Paspor RI



    Pada tanggal 17 Juni 2014, Pemerintah Jepang telah mengumumkan rencana mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor biasa RI. Namun "berangkat ke Jepang tanpa visa" ini akan dibatasi pada pemegang e-paspor (paspor dengan IC), yang rencana tinggal di Jepang di bawah 15 hari dan telah mendaftarkan diri (registrasi) di Kedutaan Jepang atau kantor Konsulat Jepang terlebih dahulu.

    Kebijakan ini akan dimulai pada tanggal 1 Desember 2014, namun mengenai bagaimana prosedurnya, saat ini masih dalam tahap pembahasan. Kami akan mengumumkan di website Kedutaan dan Konsulat, segera setelah keputusan tersebut keluar.

    Sampai adanya keputusan tersebut, WNI yang berencana bepergian ke Jepang tetap membutuhkan visa dan harus mengurus visa sesuai dengan tujuan kepergiannya.  (30 Sept'14)

Referensi: Press Release dari Kemenlu Jepang (MOFA) "Substantial Relaxation of Visa Requirements for Nationals of Indonesia, the Philippines and Viet Nam".
Copyright © : 2014 Embassy of Japan in Indonesia
Jl. M.H. Thamrin 24 Jakarta Pusat (10350)
Tel: +62-21-31924308  Fax: +62-21-31925460
| Legal Matters | About Accessibility | Privacy Policy |