PENGUMUMAN
|
Jakarta, 7 Desember 2017
Pengumuman Jadwal Hari Libur akhir tahun 2017 dan Awal Tahun 2018 Kedutaan Besar Jepang
■ | Jadwal Libur Akhir Tahun 2017 dan Awal Tahun 2018
Sabtu, 23 - Senin, 25 Desember 2017
Sabtu, 30 Desember 2017 - Selasa, 2 Januari 2018
※ Kedubes Jepang buka kembali pada tanggal 3 Januari 2018
※ Jam pelayanan Bagian Konsuler Kedubes Jepang adalah jam 08:30 – 12:00 dan jam 13:30 – 15:00
|
■ | Pengajuan Aplikasi VISA
※ Pengajuan aplikasi visa dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC).
Waktu pengajuan aplikasi antara jam 9:00 – 17:00, jam pengambilan paspor antara jam 10:00 – 15:00.
Aplikan yang ingin mendapatkan visa Jepang di tahun ini, harus mengajukan aplikasi visa paling lambat Jumat, 22 Desember 2017
|
■ | Jadwal Pengembalian paspor beserta VISA
(bila tidak ada masalah selama masa proses)
PENGAJUAN | | PENYERAHAN VISA |
20 Desember 2017 (Rabu) | → | 27 Desember 2017 (Rabu) |
21 Desember 2017 (Kamis) | → | 28 Desember 2017 (Kamis) |
22 Desember 2017 (Jumat) | → | 29 Desember 2017 (Jumat) ※ aplikasi terakhir 2017 |
26 Desember 2017 (Selasa) | → | 3 Januari 2018 (Rabu) dan setelahnya pada hari kelima proses visa |
※ |
Pada dasarnya proses aplikasi VISA berjalan 5 (lima) hari kerja (hari aplikasi dihitung sebagai hari pertama). Tetapi, apabila diminta dokumen tambahan ataupun wawancara selama masa proses, dimungkinkan paspor dan VISA tidak dapat diberikan seperti jadwal tersebut di atas. |
※ |
Kepada pemohon VISA yang akan berkunjung ke Jepang sebelum 3 Januari 2018, disarankan agar mengajukan aplikasi VISA paling lambat tanggal 22 Desember 2017.
Pemohon VISA yang mengajukan aplikasi di tanggal 22 Desember 2017, jika tidak ada masalah selama masa proses, dipersilahkan mengambil hasil VISA di JVAC pada 29 Desember 2017, antara pukul 10:00 – 15:00.
Ada kalanya proses VISA memerlukan waktu lebih lama. Karena itu, kami sarankan pemohon melakukan konfirmasi sebelum mengambil hasil. |
| Perhatian: Kami tidak melayani pengembalian paspor dan VISA selama masa libur akhir tahun 2017 dan awal tahun 2018
|
※ |
Mengingat banyaknya aplikasi VISA di akhir tahun 2017 dan awal tahun 2018, kami sarankan untuk mengajukan aplikasi VISA jauh-jauh hari sebelumnya.
|
※ |
Informasi lebih lanjut mohon dilihat di website JVAC (http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia/)
|
|
■ | Bebas VISA dengan registrasi pra-keberangkatan bagi WNI pemegang e-paspor.
● | Registrasi di Kedubes Jepang
Bagi pemohon Bebas VISA yang ingin menerima hasil registrasi dalam tahun ini, dapat melakukan registrasi e-paspor paling lambat Kamis, 28 Desember 2017 antara pukul 08:30-12:00.
Jadwal registrasi e-paspor (dengan asumsi tidak ada masalah selama masa proses)
REGISTRASI (08:30-12:00/ pagi saja) | | PENYERAHAN e-paspor (13:30-15:00/ siang saja) |
27 Desember 2017 (Rabu) | →   | 28 Desember 2017 (Kamis) |
28 Desember 2017 (Kamis) | → | 29 Desember 2016 (Rabu) ※ aplikasi terakhir 2017 |
29 Desember 2017 (Jumat) dan setelahnya | → | 3 Januari 2018 (Rabu) dan setelahnya |
|
● | Registrasi di JVAC (Visa Center)
Bagi pemohon Bebas VISA yang ingin menerima hasil registrasi dalam tahun ini, dapat melakukan registrasi e-paspor paling lambat Jumat, 22 Desember 2017.
Jadwal registrasi e-paspor (dengan asumsi tidak ada masalah selama masa proses)
REGISTRASI | | PENYERAHAN e-paspor
|
20 Desember 2017 (Rabu) | →   | 27 Desember 2017 (Rabu) |
21 Desember 2017 (Kamis) | → | 28 Desember 2016 (Kamis) |
22 Desember 2017 (Kamis) | → | 29 Desember 2016 (Jumat) ※ aplikasi terakhir 2017 |
26 Desember 2017 (Selasa) dan setelahnya | → | 3 Januari 2018 (Rabu) dan setelahnya pada hari kelima setelah registrasi |
※ | Bagi aplikan yang mengajukan registrasi bebas visa di Kedutaan Besar Jepang, E-paspor dikembalikan sehari setelah pengajuan (di siang hari kerja berikutnya). |
※ | Bagi aplikan yang mengajukan registrasi bebas visa di JVAC, E-paspor dikembalikan di JVAC pada hari kelima proses setelah pengajuan. |
※ | Bagi mereka yang permohonan registrasi bebas VISA-nya tidak dikabulkan, perlu mengajukan aplikasi VISA reguler (wisata, kunjungan keluarga, transit, dll, sesuai kepentingan) di JVAC, sesuai dengan persyaratan dan waktu kerja yang berlaku.
Harap perhatikan hal ini karena proses aplikasi VISA tetap akan berlangsung secara normal, yaitu 5 hari kerja sejak pengajuan ulang. |
※ | Untuk Informasi lengkap silahkan klik http://www.id.emb-japan.go.jp/news14_30.html )。 |
|
Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Bagian Konsuler
Tel. 021-3192-4308
Fax. 021-315-7156
Website resmi Kedubes Jepang http://www.id.emb-japan.go.jp
Terima kasih
| |