Informasi Kedutaan |
Jakarta, 21 Februari 2020 Inisiatif Pemerintah Jepang Berkaitan dengan Novel Coronavirus (COVID-19) [English Version] [日本語] 1. Pada 14 Februari 2020, Pemerintah Jepang telah mengumumkan dan menerapkan “Perintah Kabinet Yang Menetapkan Infeksi Novel Coronavirus Sebagai Jenis Penyakit Menular Sebagaimana Tercantum dalam Pasal 34 Undang-Undang” (Cabinet Order No. 28 of 2020) dan “Perintah Kabinet yang Mengamandemen Sebagian Perintah Pelaksanaan Undang-Undang Karantina” (Cabinet Order No. 29 of 2020).
2. Dalam rangka pencegahan patogen penyebab COVID-19 memasuki wilayah Jepang, berdasarkan Perintah Kabinet tersebut di atas, tindakan-tindakan berikut ini dapat dikenakan kepada semua orang ketika tiba di Jepang. Harap diperhatikan juga bahwa individu yang memiliki persamaan gejala dengan infeksi COVID-19, maupun individu yang tidak menunjukkan gejala infeksi COVID-19, dapat dianggap sebagai pembawa COVID-19. Jika Pemimpin Tempat Karantina/ Petugas Karantina mengidentifikasi individu tersebut telah terinfeksi COVID-19 pada saat dikarantina, maka ia dapat mengisolasi individu ini (dengan merujuk individu tersebut ke institusi medis terpercaya yang ditunjuk untuk penyakit menular) (2) Penahanan Perjalanan Jika Pemimpin Tempat Karantina/ Petugas Karantina mengidentifikasi individu tersebut berkemungkinan tinggi tertular patogen penyebab infeksi COVID-19 pada saat dikarantina, maka ia dapat menahan perjalanan individu ini (dengan merujuk individu tersebut ke institusi medis terpercaya yang ditunjuk untuk penyakit menular atau dengan mengakomodasi individu tersebut di fasilitas akomodasi atau pada sebuah kapal laut). |