Informasi Kedutaan |
Jakarta, 6 Maret 2020 Langkah-langkah Baru untuk Memperkuat Pintu Masuk Jepang Secara Drastis (terkait dengan penyebaran novel coronavirus) [English Version] [日本語] 1. Peninjuan berkelanjutan pada wilayah subyek pencegahan Melaksanakan tindak pencegahan masuk untuk diterapkan secara komperehensif kepada Republik Korea (selanjutnya “Korsel”) dan Republik Islam Iran (selanjutnya “Iran”), dan menetapkan wilayah-wilayah tersebut di bawah ini* dari negara-negara tersebut di atas sebagai wilayah subyek pencegahan. *Korsel: Gyeongsangbuk-do (7 kota and county: Gyeongsan, Andong, Yeongcheon, Chilgok, Uiseong, Seongju, dan Gunwi) *Iran: Provinsi Qom, Provinsi Tehran, dan Provinsi Gilan 2. Penguatan Karantina Menyerukan kepada semua orang yang datang dari Tiongkok (termasuk Hong Kong dan Macau) dan Korsel untuk menunggu 14 hari di lokasi yang telah ditentukan oleh Kepala Kantor Karantina dan agar menghindari menggunakan transportasi umum. 3. Pembatasan di bandara/pelabuhan bagi kedatangan dari Tiongkok atau Korsel (1) Pesawat terbang: membatasi lokasi bandara kedatangan untuk penerbangan penumpang dari Tiongkok atau Korsel menjadi hanya di Narita International Airport dan Kansai International Airport (meminta maskapai terkait untuk mematuhi pembatasan ini) (2) Kapal Laut: menunda kapal penumpang berangkat dari Tiongkok atau Korsel (meminta perusahaan terkait untuk mematuhi pembatasan ini) 4. Pembatasan visa (1) Membatalkan sementara visa single atau multiple yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal di Tiongkok atau Korsel (2) Membatalkan sementara bebas visa bagi warga Hong Kong, Macau, dan Korsel. 5. Kerja sama bidang penjagaan perbatasan yang lebih maju di antar Jepang, Tiongkok dan Korsel. * Tindakan seperti pada paragraph 1 di atas akan diterapkan mulai 7 Maret pukul 0:00 dan akan tetap berlaku sementara ini. Tindakan tersebut tidak berlaku bagi orang yang telah meninggalkan daerah-daerah tersebut sebelum penerapan dan tiba di Jepang setelah berlakunya pelaksanaan tersebut. ** Tindakan-tindakan pada paragraf 2 sampai 4 mulai diterapkan pada tanggal 9 Maret pukul 0:00 hingga akhir bulan ini. Masa penerapannya dapat diperpanjang. |