Informasi Kedutaan |
Jakarta, 30 April 2020 ”Pusat Informasi Umum Keimigrasian Penduduk Asing” oleh Badan Imigrasi Jepang [B. Jepang] [B. Inggris] Badan Imigrasi Jepang telah membuka Pusat Informasi untuk memberikan layanan informasi berkaitan dengan izin tinggal di Jepang dan Re-Entry Permit Jepang. Informasi tersebut dapat diperoleh dengan menghubungi layanan-layanan di bawah ini: Pusat Informasi Umum Keimigrasian Penduduk Asing Telp.: +81-(0)3-5796-7112 Alamat E-Mail: info-tokyo@i.moj.go.jp URL:http://www.immi-moj.go.jp/info/index.html (B. Jepang) http://www.immi-moj.go.jp/english/info/index.html (B. Inggris) |