Informasi Kedutaan
|
Jakarta, 2 Oktober 2020 updated 27 Desember 2020
Penerimaan Aplikasi Visa “Pemegang Certificate of Eligibility (COE)” dan “Temporary Visitor (Khusus Kunjungan Bisnis)”
Tindakan ini berhenti sampai akhir bulan januari. Untuk lebih detailnya mohon melihat link berikut ini
Seiring dengan pelaksanaan langkah-langkah normalisasi kembali perlintasan batas negara, mulai 1 Oktober 2020, Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk menerima aplikasi visa “Pemegang Certificate of Eligibility (COE)” dan “Temporary Visitor (Khusus Kunjungan Bisnis)”.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di sini : https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page22e_000921.html
Mulai 1 November 2020, dokumen “Kuesioner” tidak diperlukan lagi untuk pengajuan aplikasi visa. Selain itu, dokumen “Surat Undangan” dan “Surat Jaminan” tidak perlu lagi dibubuhi cap atau tanda tangan pihak pengundang/penjamin di Jepang
Sehubungan dengan berubahnya format blanko “Surat Undangan” dan “Surat Jaminan”, gunakanlah format terbaru dokumen tersebut dengan mengunduhnya dari tautan pada nomor 3 di bawah ini.
1. | Subjek
Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Indonesia atau Warga Negara Asing (pemilik Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Jangka Panjang) yang tinggal secara sah di wilayah Indonesia yang mendarat di Jepang menggunakan penerbangan langsung antara Indonesia dan Jepang atau menggunakan penerbangan transit di negara ketiga tanpa masuk dengan landing permit ke negara tersebut. |
|
2. | Tujuan Perjalanan
(1) | Kunjungan Sementara (Kunjungan Bisnis)
Kegiatan berupa komunikasi bisnis dengan kunjungan kerja ke Jepang, negosiasi bisnis, tanda tangan kontrak, layanan purna jual, adpertensi, riset pasar, menghadiri rapat, pertukaran budaya, pertukaran pemerintah, atau pertukaran olah raga yang tidak menerima upah dan dilaksanakan selama tidak lebih dari 90 hari di Jepang. |
(2) | Kunjungan Jangka Menengah dan Panjang (Semua pemegang COE. Bagi mereka yang berstatus “Spouse and Child of Permanent Reseident” atau “Spouse and Child of Japanese”, silahkan menghubungi JVAC untuk mendapatkan informasi kelengkapan dokumen yang diperlukan karena berbeda dengan yang tertera di bawah ini.) |
|
|
3 . | Persyaratan Dokumen
(1) | Kunjungan Sementara (Kunjungan Bisnis) (Poin 2 (1))
a. | Formulir Aplikasi Visa (Ditempel pasfoto) (PDF) |
b. | Paspor |
c. | Fotokopi KTP |
d. | Surat Keterangan Kerja Aplikan |
e. | Surat Undangan (PDF) |
f. | Surat Jaminan (PDF) |
g. | Surat Perjanjian Tertulis (dengan fotokopi 2 set) (Dibuat oleh pihak pengundang) (PDF) |
|
(2) | Kunjungan Jangka Menengah dan Panjang (Poin 2 (2))
a. | Formulir Aplikasi Visa (Ditempel pasfoto) (PDF) |
b. | Paspor |
c. | Fotokopi KTP |
d. | Certificate of Eligibility (CoE) Informasi lebih rinci terkait masa berlaku CoE dapat dibaca pada laman "Japan Immigration Services Agency" berikut: http://www.moj.go.jp/content/001323752.pdf (PDF) |
e. | Surat Perjanjian Tertulis (dengan fotokopi 2 set) (Dibuat oleh pihak pengundang) (PDF) |
|
|
|
4. | Catatan
Mohon diperhatikan bahwa setelah menerima visa, Anda wajib menunjukkan “Surat Keterangan Tes COVID-19” yang dilaksanakan dalam 72 jam sebelum keluar negara asal dan menyerahkan fotokopi Surat Perjanjian Tertulis ketika mendarat di Jepang.
Surat Keterangan Tes: https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page25e_000334.html
|
• | Proses akan membutuhkan beberapa hari lebih lama dari biasanya. Mohon mempertimbangkan dengan bijak rencana jadwal perjalanan Anda ke Jepang sebelum mengajukan aplikasi visa. |
• | Sehubungan dengan dibukanya kembali JVAC, layanan aplikasi visa akan dilaksanakan di JVAC (dengan sistem reservasi). Silahkan klik link berikut untuk informasi selengkapnya: [Pengumuman Pembukaan Kembali Japan Visa Application Center (JVAC)] |
• | Untuk penjelasan hal ini Anda dapat mengakses “Japan Visa Information Hotline” di nomor kontak yang tercantum pada link berikut : https://www.mofa.go.jp/mofaj/files/100081298.pdf |
|