Informasi Kedutaan
|
Jakarta, 1 Oktober 2021
Tindakan penguatan di pintu masuk Jepang terkait Covid-19 (Tindakan terkait penghapusan karantina mandiri setelah masuk Jepang atau kembali ke Jepang: mengenai sertifikat vaksin yang diakui dan valid)
1. | Mulai tanggal 1 Oktober 2021 pukul 00:00 tengah malam, ditujukan bagi mereka yang masuk atau kembali ke Jepang dari Indonesia yang mempunyai sertifikat vaksin, maka akan diberlakukan tindakan-tindakan dibawah ini.
(1) Pada saat melakukan karantina di rumah dll., sampai dengan hari ke 14 setelah masuk Jepang, jika melaporkan hasil negatif dari pemeriksaan PCR secara sukarela kepada Kementerian Kesehatan, Ketenagakerja dan Kesejahteraan pada hari ke-10 keatas, maka tidak diminta untuk melakukan sisa masa karantinanya.
(2) Untuk orang-orang yang dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan dari instansi resmi dari negara yang ditunjuk seperti Indonesia dll., selain sertifikat vaksinasi dari Jepang, maka akan menjadi subyek untuk tindakan penghapusan karantina dan tidak diminta untuk melakukan karantina selama 3 hari di fasilitas menginap yang dijamin oleh Kantor Karantina Jepang.
|
2. | Vaksin yang menjadi subyek tindakan ini.
(1) Vaksin yang disetujui oleh Pemerintah Jepang , saat ini hanya 3 jenis seperti dibawah ini.
(Vaksin subyek tindakan kali ini)
- COMIRNATY / Pfizer
- Vaxzevria / AstraZeneca
- Vaksin COVID-19 Moderna / Moderna
(2) Untuk vaksinasi yang dilakukan di secara luas di Indonesia yaitu vaksin produksi Biotech/Sinovac, atau vaksin produksi Sinopharm, untuk saat ini tidak menjadi subyek untuk tindakan penghapusan masa karantina, namun dapat masuk Jepang dengan tindakan karantina yang ditetapkan.
(3) Untuk Covishield yang diproduksi oleh Serum Institute of India yang menerima lisensi teknologi dari AstraZeneca, saat ini juga tidak menjadi subyek untuk tindakan penghapusan.Untuk perlakuan Covishield, direncanakan untuk diperiksa di awal Oktober tahun 2021 di Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Jepang.
|
3. | Untuk saat ini, sertifikat vaksin yang menjadi subyek untuk tindakan penghapusan bagi orang yang telah melakukan vaksinasi di Indonesia, hanya sertifikat digital yang ditampilkan di aplikasi Pedulilindungi yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia. Saat ini, sertifikat selain format tersebut tidak menjadi subyek untuk tindakan ini (contoh: Catatan vaksinasi tulisan tangan, atau sertifikat vaksinasi yang tidak ditampilkan di aplikasi Pedulilindungi dll.). Format dari sertifikat digital dapat di tunjukan dalam aplikasi, PDF, format tampilan gambar atau foto dll., tidak dipertanyakan, tetapi isi dari sertifikat vaksinasinya perlu dikonfirmasi. Sertifikat digital yang ditampilkan dalam di dalam aplikasi Pedulilindungi, sudah ada keterangan dalam bahasa Inggris. Apabila menyerahkan salinan sertifikat digital (contoh: Screenshoot) kepada Kantor Karantina, karena Anda akan mengirimkan salinannya ke alamat email yang ditentukan oleh Kantor Karantina, maka harap konsultasi dahulu ke Kantor Karantina. Untuk detailnya, harap mengacu “Mengenai mempersingkat masa karantina di rumah dll. (Q&A)” yang tertulis di no. 5 dibawah ini.
|
4. | Selain itu, yang menjadi target untuk tindakan ini adalah orang yang sudah divaksinasi dengan vaksin yang menjadi subyek sebanyak dua kali atau lebih, yang pada saat masuk atau kembali ke Jepang yang sudah melebihi 14 hari sejak tanggal vaksinasi ke dua. Jika vaksin yang digunakan adalah vaksin yang menjadi subyek, meskipun Anda telah melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berbeda jenis pun, dan jumlah dari vaksinasinya adalah 2 kali atau lebih, telah melewati 14 hari sejak tanggal vaksinasi ke dua, maka akan menjadi subyek dari tindakan.
|
5. | Harap mengacu pada “Informasi mengenai penyingkatan atau penghapusan masa karantina bagi mereka yang memiliki sertifikat vaksin yang diakui (Q&A)” di website Kementerian Tenaga Kerja Kesehatan dan Kesejahteraan Jepang dan “Informasi mengenai sertifikat vaksin covid-19 yang diakui untuk masuk ke Jepang” di website Kementerian Luar Negeri Jepang berikut ini.
- “Shortening or exempting quarantine period for arrivals who have a valid vaccination certificate/ penyingkatan atau penghapusan masa karantina bagi mereka yang memiliki sertifikat vaksin yang diakui (Q&A) - Bahasa Jepang dan Inggris”
https://www.mhlw.go.jp/content/000841413.pdf
- "COVID-19 Vaccination Certificates Valid for Entry into Japan from Abroad/ Informasi mengenai sertifikat vaksin covid-19 yang diakui untuk masuk ke Jepang - Bahasa Inggris"
https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page24e_000317.html
|
|