Informasi Kedutaan
|
Jakarta, 4 April 2022
Perihal: Tindakan Baru Penanganan Perbatasan Terkait Covid-19 (Revisi Penanganan Perbatasan untuk Pelaku Perjalanan Baru dan Reentry dari Indonesia)
1. | Para Pelaku Perjalanan Baru dan Reentry dari Indonesia, mulai 1 April 2022 pukul 0:00 (waktu Jepang) tidak lagi dikenakan kewajiban tunggu selama 3 hari di fasilitas akomodasi yang dijamin oleh Badan Karantina Jepang (Dengan syarat tidak pernah berkunjung setidaknya 14 hari sebelum masuk Jepang ke “negara/wilayah tertentu sehubungan Tindakan Perbatasan Jepang”.).
| 2. | Masa tunggu yang diberlakukan mulai 1 April 2022 Pukul 00:00 (Waktu Jepang) adalah sebagai berikut:
(1) | Bagi yang belum menerima vaksin ketiga (2 kali vaksin atau kurang)
●Pada dasarnya menjalani masa tunggu di kediaman masing-masing selama 7 (tujuh) hari setelah masuk Jepang. Bagi yang menerima hasil tes negatif Covid-19 ketika masuk Jepang, mereka dapat menggunakan sarana transportas publik untuk melakukan perpindahan dengan rute terpendek menuju kediaman untuk melaksanakan masa tunggu. Selain itu mereka harus dalam 24 jam menyelesaikan perpindahan hingga kediaman untuk menjalankan masa tunggu mereka.
●Jika pelaku perjalanan melakukan tes Covid-19 secara mandiri di hari ketiga setelah masuk Jepang dan mendapatkan hasil negatif, kemudian hasil tersebut diregistrasikan di aplikasi “MySOS” dan setelah diinformasikan oleh Ministry of Health Labour and Welfare masa tunggu telah selesai, maka pelaku perjalanan tersebut dapat menyelesaikan masa tunggunya. |
(2) | Bagi penerima 3 (tiga) kali vaksin yang diakui (Note 1)
Tidak perlu menjalani masa tunggu di kediaman masing-masing. Setelah tiba di bandara kedatangan di Jepang dan melakukan tes covid-19 dengan hasil negatif, dapat melanjutkan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum. Jika telah vaksin 3 (tiga) kali dengan vaksin yang tidak diakui pemerintah Jepang, maka akan diberlakukan tindakan sebagaimana tertulis di poin 2 (1) di atas.
(Note 1) Definisi sudah tiga kali vaksin yang diakui
Memiliki bukti tertulis (termasuk versi elektronik) berupa Surat Keterangan Vaksin Covid-19 yang diterbitkan oleh Badan Resmi Pemerintah yang menyatakan telah vaksin 2 (dua) kali dengan salah satu vaksin Pfizer, AstraZeneca, Moderna, atau 1 (satu) kali vaksin Janssen (Johnson & Johnson) kemudian mendapatkan vaksin ketiga dengan vaksin Pfizer atau Moderna.
Keterangan lebih lanjut mohon dilihat di tautan berikut
https://www.mhlw.go.jp/stf/seisakunitsuite/bunya/0000121431_00342.html
|
3. | Tindakan Penangan di Perbatasan dapat dilihat di tautan berikut
(1)Tindakan Baru Penanganan Perbatasan Terkait Covid-19 (30 Maret 2022)
https://www.anzen.mofa.go.jp/info/pcwideareaspecificinfo_2022C029.html
(2)Tindakan Baru Penanganan Perbatasan Terkait Covid-19 (Revisi Tindakan Penangan Perbatasan sejak 3 Maret 2022) (24 Februari 2022)
https://www.anzen.mofa.go.jp/info/pcwideareaspecificinfo_2022C017.html
(3)Daftar negara/wilayah tertentu berkaitan dengan Tindakan Penangan Perbatasan (Per 30 Maret 2022)
https://www.anzen.mofa.go.jp/covid19/pdf2/0330_list.pdf |
|
|