skip navigations | Japanese (日本語)
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
在インドネシア日本国大使館


Home|Mengenai Kami | Hubungan Bilateral | Kerjasama Ekonomi (ODA) | EPA Indonesia -Jepang | Informasi Visa
Informasi, Kebudayaan & Pendidikan|Kebijakan LN Jepang | Info Jepang | Link | F A Q

Informasi Kedutaan




Jakarta, 7 September 2022

Penerapan Kebijakan Visa Kunjungan Singkat Multiple untuk Warga Negara/Wilayah dengan Fasilitas Bebas Visa




Mulai 7 September 2022, Warga Negara/Wilayah dengan Fasilitas Bebas Visa dapat mengajukan aplikasi Visa Kunjungan Singkat Berkali-kali (Multiple) untuk tujuan Kunjungan Bisnis atau untuk pasangan dan anak dari Warga Negara Jepang (Untuk WNI kebijakan ini berlaku bagi pemegang E-Paspor dan untuk masa tinggal 15 hari di Jepang).

Informasi lebih rinci dapat dilihat di tautan berikut:
https://www.mofa.go.jp/mofaj/toko/visa/tanki/multipleentry.html (B. Jepang)
https://www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/multipleentry.html (B. Inggris)