Informasi Kedutaan
|
Jakarta, 4 Oktober 2022
Pencabutan Tindakan Penangguhan Masa Berlaku Visa
Saat ini visa (single dan multiple) yang diterbitkan oleh Kedutaaan Besar Jepang dan Konsulat Jepang di Indonesia hingga 27 Maret 2020, validitasnya masih ditangguhkan. Namun, mulai 11 Oktober 2022 pukul 0:00 (waktu Jepang) tindakan penangguhan tersebut akan dicabut.
Selain itu, tindakan penangguhan sementara fasilitas bebas visa yaitu Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan bagi pemegang E-paspor dan APEC Business Travel Card juga akan dicabut.
Mulai 11 Oktober 2022 pukul 0:00 (waktu Jepang) pelaku perjalanan ke Jepang tidak perlu lagi menyiapkan Surat Keterangan Negatif Covid-19 72 jam sebelum keberangkatan, jika dapat menunjukkan Surat Keterangan Vaksinasi (3 kali) dengan jenis vaksin yang dicantumkan dalam Daftar Penggunaan Darurat Vaksin WHO. Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi 3 kali dengan jenis vaksin dalam Daftar Penggunaan Darurat Vaksin WHO masih wajib menyiapkan Surat Keterangan Negatif Covid-19.
●Penjelasan lebih detail mengenai hal ini dapat dilihat di tautan berikut:
https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page4e_001053.html
|