Informasi Kedutaan
|
Updated Jakarta, 1 Agustus 2024
Bebas Visa dengan Registrasi E-Paspor bagi Warga Negara Indonesia:
Pengajuan Registrasi Pra-Keberangkatan E-Paspor secara Daring (Online)
Berdasarkan kebijakan Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi pemegang E-Paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023, Registrasi Pra-keberangkatan secara daring (online) dan penerbitan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).
1. | Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES)
Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan bagi E-paspor akan dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik.
Aplikan yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC) dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.
|
2. | Cara dan Prosedur Pengajuan Registrasi Pra-Keberangkatan menggunakan JAVES
Aplikan membuat akun di situs web JAVES, kemudian mengikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan. Setelah prosedur registrasi selesai, aplikan akan menerima email berupa pemberitahuan registrasi selesai dan dapat menampilkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)” di gawai elektronik seperti ponsel cerdas atau tablet milik aplikan.
Tautan situs web Registrasi Pembebasan Visa (JAVES):https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko
※Harap membaca informasi berikut dengan teliti dan seksama sebelum mengajukan pendaftaran.
Dikarenakan seringnya terjadi kesalahan pada pengisian nama maupun pengunggahan dokumen pada saat mengajukan pendaftaran secara daring melalui tautan di atas, berikut adalah penjelasan rinci tentang hal-hal yang harus diperhatikan. Mohon membaca dan memastikan kembali kelengkapan dan ketepatan data dan dokumen Anda sebelum melakukan pengajuan pendaftaran.
● Pengisian Nama
- Harap mengisi nama sesuai dengan yang tertulis pada halaman Catatan Pengesahan Paspor halaman 2 - 5 (jika terdapat penambahan/perubahan nama).
- Harap memperhatikan kesalahan pengetikan nama, dan spasi antar nama.
- Jika nama Anda hanya 1 suku kata, silahkan mengisi nama Anda pada kolom nama keluarga, dan pada kolom nama depan diisi dengan tanda ( - ).
● Pengunggahan Dokumen
(dokumen yang diunggah : Sampul depan paspor, Halaman foto wajah dan biodata, Halaman Catatan Pengesahan)
- Halaman Catatan Pengesahan pada paspor sebanyak 2 halaman, harap mengunggah kedua halaman tersebut, agar mempermudah konfirmasi data.
- Mohon tidak mengunggah paspor halaman 48 (halaman terakhir paspor) karena halaman tersebut bukan Halaman Catatan Pengesahan.
- Halaman Catatan Pengesahan terdapat pada paspor halaman 2 dan 3 atau 4 dan 5 tergantung pada jenis paspor elektronik Anda. Untuk memastikan, terdapat judul (catatan pengesahan/endorsement) di bagian atas halaman paspor.
|
|
3. | Catatan Penting mengenai Penggunaan JAVES
(1) | Pelaku perjalanan yang sudah selesai melakukan Registrasi Pra-keberangkatan E-paspor melalui JAVES harus memperlihatkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” di gawai (ponsel cerdas, tablet, dll) miliknya. Mohon agar diperhatikan bahwa hasil cetak ataupun cuplikan layar (screenshot) dari “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” tersebut tidak dapat diterima sebagai pengganti. |
(2) | Aplikan yang tidak ingin menggunakan sistem ini, masih dapat mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC) dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di E-paspor. |
|
|