Informasi VisaKebijakan Penerbitan Visa Prosedur Keimigrasian Konsulat Jenderal Jepang di wilayah Indonesia CIQ (Bea-Imigrasi-Karantina) Karantina Flora dan Fauna Ketika Masuk Jepang Jenis-jenis Visa |
Para Pelaku Perjalanan ke Jepang harus memastikan hal ini:Karantina Flora dan Fauna Ketika Masuk Jepang Impor produk-produk daging, buah-buahan, dan sayur-sayuran ke Jepang dibatasi dengan sangat ketat oleh hukum Jepang. Membawa masuk Jepang produk-produk daging, buah-buahan, dan sayur-sayuran secara ilegal akan dikenakan ancaman pidana berat (kurungan maksimal 3 tahun atau denda maksimal 3.000.000 (tiga juta) Yen (dalam hal pelanggar adalah badan usaha maka denda 50.000.000 (lima puluh juta) Yen). Mengingat adanya kasus penangkapan atas pelanggaran impor ilegal ini, mohon agar Anda sangat berhati-hati untuk tidak membawa masuk produk-produk daging, buah-buahan, dan sayur-sayuran ke dalam negara Jepang. Informasi lebih detail dapat dilihat di tautan-tautan di bawah ini. Laman Balai Karantina Hewan: http://www.maff.go.jp/aqs/tetuzuki/product/aq2.html Kontak Balai Karantina Hewan: http://www.maff.go.jp/aqs/sosiki/address.html Laman Balai Karantina Tanaman: https://www.maff.go.jp/pps/j/trip/keikouhin.html Kontak Balai Karantina Tanaman: https://www.maff.go.jp/pps/j/guidance/outline/contact.html |