skip navigations | Japanese (日本語)
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
在インドネシア日本国大使館


Home|Mengenai Kami | Hubungan Bilateral | Kerjasama Ekonomi (ODA) | EPA Indonesia -Jepang | Informasi Visa
Informasi, Kebudayaan & Pendidikan|Kebijakan LN Jepang | Info Jepang | Link | F A Q

Informasi Visa



Kebijakan Penerbitan Visa

Prosedur Keimigrasian

Konsulat Jenderal Jepang
di wilayah Indonesia


CIQ (Bea-Imigrasi-Karantina)

Karantina Flora dan Fauna
Ketika Masuk Jepang

Jenis-jenis Visa


Para Pelaku Perjalanan ke Jepang harus memastikan hal ini:Karantina Flora dan Fauna Ketika Masuk Jepang

    Impor produk-produk daging, buah-buahan, dan sayur-sayuran ke Jepang dibatasi dengan sangat ketat oleh hukum Jepang. Membawa masuk Jepang produk-produk daging, buah-buahan, dan sayur-sayuran secara ilegal akan dikenakan ancaman pidana berat (kurungan maksimal 3 tahun atau denda maksimal 3.000.000 (tiga juta) Yen (dalam hal pelanggar adalah badan usaha maka denda 50.000.000 (lima puluh juta) Yen).
    Mengingat adanya kasus penangkapan atas pelanggaran impor ilegal ini, mohon agar Anda sangat berhati-hati untuk tidak membawa masuk produk-produk daging, buah-buahan, dan sayur-sayuran ke dalam negara Jepang. Informasi lebih detail dapat dilihat di tautan-tautan di bawah ini.

  Laman Balai Karantina Hewan:    http://www.maff.go.jp/aqs/tetuzuki/product/aq2.html
  Kontak Balai Karantina Hewan:    http://www.maff.go.jp/aqs/sosiki/address.html

  Laman Balai Karantina Tanaman:    https://www.maff.go.jp/pps/j/trip/keikouhin.html
  Kontak Balai Karantina Tanaman:    https://www.maff.go.jp/pps/j/guidance/outline/contact.html