Informasi Beasiswa & Pendidikan
|
Jakarta, 13 November 2017
Penandatanganan Pertukaran Nota tentang Bantuan Pinjaman Yen kepada Indonesia
1. | Pada 13 November, Bapak Masafumi Ishii, Duta Besar Jepang untuk Indonesia dan Bapak Desra Percaya, Direktur Jenderal Asia, Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah menandatangani Pertukaran Nota atau E/N mengenai 2 proyek yang didanai melalui bantuan pinjaman yen senilai ¥127.215.000.000 (maksimum) di Jakarta. |
2. | Ringkasan Proyek
(1) | Pinjaman untuk Patimban Port Development Project (I) yang terletak di kawasan timur ibukota Jakarta
Pemerintah Jepang meminjamkan dana kepada pemerintah Indonesia dalam proyek pembangunan pelabuhan baru yang dilengkapi dengan terminal peti kemas dan terminal kendaraan di Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang terletak di kawasan timur ibukota Jakarta. Melalui bantuan pembangunan pelabuhan baru, kami bertujuan untuk memperkuat fungsi logistik sehingga dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui perbaikan iklim investasi.
Situasi lalu lintas di kawasan ibukota Jakarta memiliki tingkat kemacetan yang kronis, sehingga keburukan akses ke Pelabuhan Tanjung Priok merupakan hambatan dalam pengembangan bisnis bagi banyak perusahaan, termasuk perusahaan Jepang yang memiliki basis manufaktur di kawasan timur ibukota Jakarta. Oleh karena itu, sangat diharapkan untuk pendistribusian volume pengangkutan barang menjadi lebih efektif. Melalui implementasi proyek ini, kapasitas terminal peti kemas Pelabuhan Patimban akan mencapai 800.000 TEU* per tahun pada tahun 2024 (dua tahun setelah perampungan) dan kapasitas terminal mobil akan mencapai 360.000 unit per tahun.
Proyek ini adalah bagian dari bantuan ODA berskala 2 triliun yen yang diimplementasikan selama lima tahun berdasarkan 2 pilar, yaitu “Penguatan Konektivitas” dan “Perbaikan Tingkat Kesenjangan” yang dinyatakan oleh Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe pada KTT Jepang-ASEAN pada tahun 2013.
* TEU atau twenty-foot equivalent unit adalah satuan kapasitas yang mendeskripsikan volume peti kemas. 1 TEU merupakan 1 peti kemas berukuran 20 feet.
(Patimban Port Development Project (I) (senilai ¥118.906.000.000)) |
(2) | Pinjaman untuk Development of World Class University with Socio Entrepreneurial Spirit at Universitas Gadjah Mada
Pemerintah Jepang meminjamkan dana kepada pemerintah Indonesia dalam proyek pembangunan dan pembenahan fasilitas pendidikan, riset dan kejuruan yang menjalin kolaborasi antara industri dan akademi di Universitas Gadjah Mada, Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui proyek ini, kami bertujuan untuk memperbaiki kualitas pendidikan serta mendorong riset dan pengembangan produk sehingga dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan industri.
Universitas Gadjah Mada yang merupakan objek proyek ini menempati posisi ketiga tertinggi dalam peringkat perguruan tinggi di Indonesia. Selain itu juga, banyak lulusan dari universitas ini yang menjadi tokoh penting di dunia politik dan ekonomi Indonesia termasuk Bapak Presiden Joko Widodo. Implementasi proyek ini diharapkan dapat berkontribusi tidak hanya meningkatkan fungsi universitas, tetapi juga memperkuat kolaborasi antara dunia usaha, universitas dan masyarakat setempat, mengembangkan ekonomi dan industri daerah, serta membangun jaringan antara UGM dan universitas di Jepang.
(Development of World Class University with Socio Entrepreneurial Spirit at Universitas Gadjah Mada (senilai ¥8.309.000.000)) |
|
3. | Persyaratan Pinjaman
(1) | Patimban Port Development Project (I)
(a) suku bunga | : | Yen LIBOR +10 bp (Floating Rate, minimum 0.1%)
|
(b) masa pengembalian | : | 40 tahun (termasuk masa tenggang 12 tahun) |
(c) syarat pengadaan | : | mengikat |
|
(2) | Development of World Class University with Socio Entrepreneurial Spirit at Universitas Gadjah Mada
(a) suku bunga | : | 0.1% (suku bunga tahunan untuk Consulting Services: 0.01%) (suku bunga tahunan untuk Consulting Services: 0.01%) |
(b) masa pengembalian | : | 25 tahun (termasuk masa tenggang 7 tahun) |
(c) syarat pengadaan | : | tidak mengikat |
|
|
 |  |
Foto: Upacara Penandatanganan Pertukaran Nota
Bapak Masafumi Ishii, Duta Besar Jepang untuk Indonesia (kiri) dan Bapak Desra Percaya, Direktur Jenderal Asia, Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (kanan) saat acara pertukaran nota yang dilaksanakan di Kementerian Luar Negeri RI. |
|