Informasi, Kebudayaan &
|
Jakarta, 30 Maret 2021 Penandatanganan Pertukaran Nota Pinjaman Yen bagi Indonesia untuk Program Peningkatan Ketahanan dan Manajemen Bencana (Fase Kedua)
Pada tanggal 30 Maret di Jakarta, Bapak Kanasugi Kenji, Duta Besar Jepang untuk Indonesia dan Bapak Abdul Kadir Jailani, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menandatangani Pertukaran Nota atau E/N untuk pinjaman yen senilai 50 miliar yen guna mendukung perbaikan kebijakan dan sistem di bidang pencegahan bencana, dengan tujuan mendorong investasi awal terkait bencana serta meningkatkan kemampuan kapasitas di Indonesia.
1. Ringkasan Pinjaman Indonesia adalah negara yang kerap kali mengalami bencana alam seperti banjir, longsor, gempa bumi, letusan gunung berapi dan lain-lain, di mana bencana alam merupakan salah satu penyebab kerugian baik secara perekonomian maupun sosial. Khususnya pada tahun 2018, di mana terjadi bencana gempa bumi di Pulau Lombok pada bulan Juli, gempa bumi dan tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah pada bulan September, letusan gunung berapi dan tsunami di Selat Sunda pada bulan Desember, telah mengakibatkan banyak korban meninggal dunia dan berdampak secara signifikan pada aktivitas perekonomian. Pinjaman yen ini bertujuan untuk mendukung perbaikan kebijakan dan sistem di bidang pencegahan bencana yang dipromosikan oleh Pemerintah Indonesia dengan memastikan kondisi kemajuan kebijakan matriks (tabel yang menunjukkan tujuan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia) baik di Jepang maupun di Indonesia, serta untuk memperkuat sistem pencegahan bencana secara komprehensif di Indonesia. Fase pertama pinjaman yen ini telah dilakukan pada bulan Februari 2020 (senilai 31.8 miliar yen), dan melalui pinjaman yen fase kedua kali ini, Pemerintah Jepang akan terus mendukung upaya Pemerintah Indonesia di tengah-tengah meluasnya dampak di bidang perekonomian Indonesia akibat pandemi. Lebih lanjut, selain untuk makin mengembangkan hubungan kemitraan strategis antara Jepang dan Indonesia, pinjaman yen ini juga berkontribusi untuk mewujudkan Free and Open Indo-Pacific (FOIP) dan AOIP (ASEAN Outlook on the Indo-Pacific), yang berbagi prinsip dasar yang sama dengan FOIP. 2. Kondisi Pinjaman Suku Bunga: 0.45% Masa Pengembalian: 15 tahun (termasuk grace period 5 tahun) Syarat pengadaan: un-tied tidak terikat |