17 Juni 2014 Kedutaan Besar Jepang
    Pada tanggal 17 Juni 2014, Pemerintah Jepang telah mengumumkan rencana mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor biasa RI. Namun "berangkat ke Jepang tanpa visa" ini akan dibatasi pada pemegang e-paspor (paspor dengan IC), yang rencana tinggal di Jepang di bawah 15 hari dan telah mendaftarkan diri di Kedutaan Jepang atau kantor Konsulat Jepang terlebih dahulu.
    Mengenai kapan akan diberlakukan hal ini serta bagaimana prosedurnya, saat ini masih dalam tahap pembahasan. Kami akan mengumumkan di website Kedutaan dan Konsulat, segera setelah keputusan tersebut keluar.
Sampai adanya keputusan tersebut, WNI yang berencana bepergian ke Jepang tetap membutuhkan visa dan harus mengurus visa sesuai dengan tujuan kepergiannya.
|