ENGLISH BAHASA INDONESIA 日本語
Pengembangan Sistem Kelembagaan untuk Menciptakan Ketahanan Pangan Nasional

Masa Pelaksanaan:
    2005-2008

Lokasi Pelaksanaan:
    Seluruh Wilayah Indonesia

Garis Besar Proyek:
Di tengah-tengah berkembangnya era desentralisasi dan globalisasi, Indonesia berusaha untuk terus menyempurnakan sistem pengelolaan pangan nasional dengan tujuan untuk mengatasi 2 masalah mendesak, yaitu kestabilan persediaan bahan pangan dan peningkatkan gizi masyarakat. Sebagai negara dengan penduduk lebih dari 200 juta jiwa, swasembada bahan pangan khususnya beras merupakan persoalan yang sangat penting bagi Indonesia. Usaha pencapaian swasembada pangan (beras) melalui kebijakan peningkatan produksi yang dimulai pertengahan 1960-an sampai dengan pertengahan 1980-an membuahkan hasil pada 1984 dengan tercapainya swasembada pangan (beras). Sejak itu, berdasarkan masukan dari Bank Dunia dan IMF, telah dilaksanakan penyesuaian struktur ekonomi nasional, salah satunya melalui penetapan kebijakan diversifikasi produk pertanian. Tetapi dengan adanya krisis ekonomi pada akhir 1997, Indonesia mengalami krisis pangan sebagai akibat dari rendahnya produksi dan tingginya impor beras.

Sejak krisis ekonomi terjadi, Pemerintah Indonesia telah mulai memberlakukan liberarisasi dan membuka diri terhadap pasar internasional berdasarkan masukan IMF dan WTO. Namun dari pengalaman yang didapat melalui krisis pangan, Pemerintah juga telah menyadari pentingnya arti ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, berdasarkan Instruksi Presiden tahun 2001, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Ketahanan Pangan (BKP) di bawah naungan Departemen Pertanian (Deptan). BKP ini kemudian diberikan wewenang untuk membuat kebijakan, melakukan koordinasi, dan penelitian yang diperlukan untuk ketahanan pangan nasional. Selain itu, telah dibentuk juga Dewan Ketahanan Pangan Nasional yang diketuai oleh Presiden RI dengan BKP sebagai Sekretariat Dewan tersebut. Dewan Ketahanan Pangan Nasional beranggotakan pimpinan dari 15 institusi pemerintah, seperti Deptan, Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Departemen Pertahanan (Dephan), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Tugas dewan tersebut adalah melakukan koordinasi antar institusi pemerintah terkait dan merumuskan kebijakan mengenai ketahanan pangan nasional.

Sayangnya, masih terdapat berbagai hambatan, khususnya mengenai sistem hirarki dalam pemerintahan. Selain itu, tidak hanya BKP, tetapi Badan Urusan Logistik (BULOG) yang bertanggung jawab atas penyimpanan bahan pangan serta institusi lainnya juga membuat kebijakan masing-masing secara terpisah. Selain itu, karena lemahnya kemampuan personil pemerintah dalam mengumpulkan data dan menganalisa tren konsumsi pangan, maka sulit untuk membuat dan melaksanakan kebijakan yang efektif berdasarkan data yang obyektif.

Meskipun beberapa organisasi internasional seperti FAO dan IFAD telah bekerjasama dengan BKP, oleh karena berbagai kebijakan di bidang pertanian yang mereka rekomendasikan lebih menitikberatkan pada ekonomi pasar, maka perlu ditindaklanjuti secara seksama agar tidak merugikan kepentingan nasional. Melihat keadaan ini serta dengan menimbang adanya kemiripan antara Jepang dan Indonesia yang sistem pertaniannya berbasis irigasi dan hasil produksi, maka Pemerintah Indonesia telah mengusulkan kepada Pemerintah Jepang untuk melakukan kerjasama teknik untuk mengadopsi pola berpikir Jepang mengenai ketahanan pangan serta meningkatkan kapasitas BKP dan institusi terkait lainnya.