ENGLISH BAHASA INDONESIA 日本語
Proyek Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk Pelaksanaan Tata Pemerintahan Daerah (Tahap 2)

Masa Pelaksanaan:
    2005 - 2007

Lokasi Pelaksanaan:
    Jakarta, Medan (Sumatera Utara), Makasar (Sulawesi Selatan)

Garis Besar Proyek:

Dengan adanya krisis ekonomi Asia yang bermula pada 1997 serta kejatuhan Pemerintahan Soeharto pada Mei 1998 yang dilanjutkan oleh Presiden Habibie, gelombang tuntutan demokrasi dan ketidakpuasan terhadap sistem sentralisasi pemerintah pusat semakin meningkat. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, kebijakan desentralisasi semakin dikembangkan dan akhirnya pada 1999 telah disahkan 2 undang-undang (UU), yaitu UU No. 22 (tentang Pemerintahan Daerah) dan No. 25 (tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah). Dengan diberlakukannya kedua UU tersebut sejak Januari 2001, maka terjadi perubahan besar pada sistem (pemerintahan) sebagai berikut: (1) Sebagian wewenang Pemerintah Pusat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) di tingkat kabupaten dan kotamadya (bukan kepada pemerintah propinsi), (2) Integrasi antara institusi Pemerintah Pusat yang ditempatkan di daerah dengan institusi Pemda (termasuk perubahan status PNS pusat menjadi PNS daerah), (3) Pendelegasian berbagai sumber pendapatan ke (pemerintah) daerah, serta (4) Pemilihan kepala daerah (PILKADA) oleh parlemen daerah. Oleh karena masih terdapat beberapa masalah, seperti ketidakjelasan pembagian tugas dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan Pemda dalam kedua UU tersebut, maka pada Oktober 2004 telah dilakukan revisi yang menghasilkan UU No. 32 dan No. 33 tahun 2004.

Dengan adanya desentralisasi ini, muncul kebutuhan akan peningkatan kemampuan manajemen institusi pendidikan dan pelatihan di daerah sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kapasitas administratif Pemda. Selain itu, peraturan hukum yang mengatur desentralisasi kekuasaan masih belum stabil dan bersifat uji coba mengingat kedua UU (No. 22 dan 25 tahun 1999) belum lama telah direvisi. Dengan demikian, kebutuhan akan sosialisasi revisi UU tersebut dan panduan terhadap pelaksanaannya pun meningkat.

Oleh karena itu, kegiatan proyek ini dimaksudkan untuk melanjutkan Proyek Tahap Pertama dalam menanggulangi berbagai permasalahan mendesak terkait dengan pelaksanaan kebijakan desentralisasi melalui: (1) Kerjasama teknik yang difokuskan pada peningkatan kapasitas manajemen institusi pelatihan (target jangka menengah) yang selanjutnya akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kapasitas pegawai Pemda, dan (2) Kerjasama teknik yang difokuskan pada pelatihan untuk penyebarluasan metode dan teknik administrasi pemerintahan berdasarkan UU yang baru mengenai desentralisasi (target jangka pendek).