Informasi Kedutaan |
Jakarta, 3 Februari 2020 Pemberitahuan Penting Mengenai Pembatasan Baru Berkaitan Novel Coronavirus 1. Pemerintah Jepang telah menetapkan Novel Coronavirus sebagai “Penyakit Menular Tertentu (Designated Infectious Disease)” berdasakan Undang-undang Penyakit Menular Jepang, sehingga warga Negara asing yang dikategorikan sebagai pasien Novel Coronavirus akan ditolak mendarat di Jepang sesuai dengan Undang-undang Keimigrasian dan Pengakuan Pengungsi. Pemerintah Jepang juga telah menetapkan Novel Coronavirus sebagai “Penyakit Menular yang Dapat Dikarantina (Quarantinable Infectious Diseases)” berdasarkan Undang-undang Karantina Jepang, sehingga warga Negara asing yang diduga tertular Novel Coronavirus akan dikarantina tanpa terkecuali, termasuk pemegang visa yang sah.
2. Pada 1 Februari 2020, Pemerintah Jepang juga telah memutuskan untuk sementara ini, bagi mereka yang termasuk ke dalam dua kategori di bawah ini akan ditolak mendarat di Jepang, kecuali ada kondisi-kondisi luar biasa yang mengharuskan mereka masuk ke Jepang. 3. Berdasarkan “Kriteria Penerbitan Visa”, maka aplikasi visa dari mereka yang termasuk ke dalam kategori yang ditolak mendarat di Jepang, tidak dapat diterima. Aplikan visa diwajibkan mengisi dan menyerahkan kuesioner (download) mengenai apakah mereka pernah atau belum pernah (atau berencana) mengunjungi Provinsi Hubei di Republik Rakyat Tiongkok dalam 14 hari sebelum tiba di Jepang. 4. Harap diperhatikan bahwa bahkan warga negera asing yang telah memiliki visa multiple entry ke Jepang tidak akan diizinkan mendarat di Jepang jika mereka termasuk ke dalam dua kategori tersebut di atas. |