Informasi Kedutaan
|
Jakarta, 27 Maret 2020
Perihal Kebijakan Baru untuk Meningkatkan Upaya Pengamanan di Perbatasan Negara terhadap Virus Corona Baru (COVID-19) di Jepang
● | Pada tanggal 26 Maret 2020, sebagai langkah baru dalam upaya pengamanan di perbatasan negara untuk mencegah merebaknya Virus Corona Baru (COVID-19), Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk meminta para pengunjung termasuk Warga Negara Jepang yang masuk ke wilayah Jepang dari 7 negara di kawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia, agar tetap berada di tempat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Karantina selama 14 hari dan tidak menggunakan sarana transportasi umum. Kebijakan ini mulai diterapkan kepada maskapai dan lainnya yang berangkat dari negara keberangkatannya setelah pukul 00:00 dini hari tanggal 28 Maret 2020 (Waktu Jepang).
|
● | Pemerintah Jepang memutuskan juga untuk menghentikan validitas visa Single Entry Visa maupun Multiple Entry Visa yang telah diterbitkan sampai dengan tanggal 27 Maret 2020 di Kantor Perwakilan Jepang di 7 negara di kawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia. Selain itu, bebas visa (visa waiver) dan bebas visa dengan APEC Business Travel Card (ABTC) tidak diberlakukan lagi selama kebijakan ini diterapkan. Kebijakan ini mulai dilaksanakan pada pukul 00:00 tanggal 28 Maret 2020 sampai dengan akhir bulan April 2020 dan akan diperpanjang masa berlakunya jika dianggap perlu.
|
1. | Meningkatkan Karantina bagi yang Masuk ke Jepang
Pada tanggal 26 Maret 2020, sebagai langkah baru dalam upaya pengamanan di perbatasan negara untuk mencegah merebaknya Virus Corona Baru (COVID-19), Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk meminta para pengunjung termasuk Warga Negara Jepang yang masuk ke wilayah Jepang dari 7 negara di kawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia agar tetap berada di tempat yang ditunjukkan oleh Kepala Kantor Karantina selama 14 hari dan tidak menggunakan sarana transportasi umum.
Perlu diperhatikan bahwa Kementerian Kesehatan dan Tenaga Kerja Jepang (MHLW) mengatakan untuk sarana transportasi yang digunakan dari bandara sampai tempat yang telah ditunjuk itu, wajib disediakan sebelumnya. Sarana transportasi umum yang dimaksud adalah kereta listrik, bus, taksi, sementara mobil sewa (car rental) tidak dipermasalahkan.
Kebijakan ini mulai diterapkan kepada maskapai dan lainnya yang berangkat dari negara keberangkatannya setelah pukul 00:00 dini hari tanggal 28 Maret (Waktu Jepang). Kebijakan ini akan dilaksanakan sampai dengan akhir bulan April 2020.
(7 negara Asia Tenggara: Indonesia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Malaysia)
Q&A tentang upaya pengamanan di perbatasan negara (Website Kementerian Tenaga Kerja dan Kesehatan):
https://www.mhlw.go.jp/stf/seisakunitsuite/bunya/kenkou_iryou/covid19_qa_kanrenkigyou_00003.html (Bahasa Inggris)
Untuk lebih lanjut mengenai informasi tentang kebijakan ini, dapat dihubungi Kementerian Kesehatan dan Tenaga Kerja (MHLW)
Dari Luar Negeri :+81-3-3595-2176 (untuk Bahasa Jepang, Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin, Bahasa Korea)
|
2. | Membatasi Pengeluaran Visa
Selain yang disebut di 1 di atas, dalam langkah untuk meningkatkan upaya pengamanan di perbatasan negara, diputuskan pula tindakan untuk membatasi visa sebagai berikut:
(1) | Menghentikan validitas Single Entry Visa maupun Multiple Entry Visa yang telah diterbitkan sampai dengan tanggal 27 Maret 2020 di Kantor Perwakilan Jepang berupa Kedutaan Besar Jepang, Konsulat-Jenderal Jepang atau Kantor Konsulat Jepang yang berada di 7 negara di kawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia. |
(2) | Menghentikan penerapan bebas visa (visa waiver).
| (3) | Menghentikan penerapan bebas visa berdasarkan perjanjian yang berkaitan dengan APEC Business Travel Card (ABTC). |
Kebijakan ini mulai dilaksanakan pada pukul 00:00 tanggal 28 Maret 2020 sampai dengan akhir bulan April 2020 dan akan diperpanjang masa berlakunya jika dianggap perlu.
Setelah kebijakan ini selesai diterapkan, visa yang telah diterbitkan sebelumnya, akan menjadi valid kembali sampai pada masa berlaku yang telah ditetapkan sebelum kebijakan untuk menghentikan validitas visa ini diterapkan.
Perlu dicatat bahwa proses untuk memeriksa permohonan visa dalam masa berlakunya kebijakan ini akan makan waktu lebih lama daripada saat-saat normal.
|
|