Informasi Kedutaan |
updated: Jakarta, 29 Maret 2020 sehubungan dengan Virus Corona Baru (COVID-19): Pembatasan Visa
Negara-negara yang diterapkan pembatasan visa dengan kebijakan baru ini:
Asia Tenggara : Indonesia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Malaysia Timur Tengah : Israel, Qatar, Bahrain Afrika : Republik Demokratik Kongo Q1 Dengan adanya kebijakan yang merupakan tindakan untuk menghentikan validitas visa yang sudah diterbitkan dan tindakan untuk menghentikan bebas visa ini, visa jenis apa saja yang ditargetkan? A1 Semua jenis visa, tetapi pemegang status tinggal di Jepang tidak termasuk sebagaimana dijelaskan pada Q&A10 di bawah ini dan orang yang bersangkutan harus mengikuti kebijakan karantina setiba di Jepang sebaimana tertulis pada poin 1. di pengumuman ini. Visa Diplomat maupun Visa Ofisial juga termasuk. Sama halnya untuk APEC Business Travel Card (ABTC) yang diterbitkan di Indonesia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Malaysia, Tiongkok (termasuk Hong Kong) dan Korea Selatan. Pembebasan visa (visa waiver) untuk masuk ke Jepang pun dihentikan validitasnya untuk sementara. Q2 Jika masa berlaku visa yang belum digunakan berakhir selama penerapan kebijakan ini, apakah biaya visa akan dikembalikan? A1 Tidak. Biaya visa tidak akan dikembalikan. Jika setelah masa berlaku visa yang tidak digunakan selama penerapan kebijakan ini telah berakhir dan pemegang visa tersebut ingin melakukan permohonan visa lagi, bagi warga negara yang ditentukan perlu untuk membayar biaya visa, akan dikenakan biaya visa lagi. Q3 Untuk visa yang dihentikan validitasnya dengan adanya kebijakan ini, apakah visa tersebut akan valid kembali nanti? A3 Single Entry Visa maupun Multiple Entry Visa yang telah dikeluarkan sampai dengan tanggal 27 Maret 2020 di Kantor Perwakilan Jepang berupa Kedutaan Besar Jepang, Konsulat-Jenderal Jepang atau Kantor Konsulat Jepang di negara-negara yang ditargetkan dengan kebijakan ini akan dihentikan validitasnya sampai akhir bulan April. Setelah itu, kecuali masa penerapan kebijakan ini diperpanjang, maka Single Entry Visa maupun Multiple Entry Visa yang dimaksud akan menjadi valid kembali sampai pada masa berlaku yang telah ditetapkan sebelum kebijakan ini diterapkan. Q4 Kebijakan ini katanya diperlakukan sampai akhir bulan April. Apakah ada tolok ukur yang nyata, misalnya jumlah kasus positif COVID-19, untuk memutuskan kalau kebijakan tersebut akan di dipertahankan atau dihentikan? A4 Situasi merebaknya COVID-19 terus berkembang setiap saat, sehingga sulit untuk diprediksi kepastiannya. Dalam kondisi seperti ini, pelaksanaan kebijakan pengamanan di perbatasan negara ini, termasuk masa berlakunya, akan diputuskan secara komprehensif setelah dipertimbangkan berbagai informasi dan pengetahuan seperti kondisi wabah di sejumlah negara dan dampak dari kebijakan ini. Q5 Katanya proses untuk memeriksa permohonan visa baru akan makan waktu lebih lama. Apakah visa akan tetap dikeluarkan seperti biasa jika permohonan visa diajukan ke Kantor Perwakilan Jepang yang berada di negara selain negara-negara yang ditargetkan dengan kebijakan ini? A5 Jika pemohon visa tidak bermukim dengan sah di negara tersebut dalam jangka waktu yang cukup panjang, maka permohonan visa tidak akan diterima di Kantor Perwakilan Jepang yang berada di negara tersebut. Q6 Dengan adanya penghentian bebas visa, apa yang akan terjadi bagi warga negara dari negara yang ditargetkan dengan kebijakan ini yang tinggal di negara ketiga? A6 Visa dihentikan. Penghentian bebas visa akan diberlakukan pada warga negara dari negara yang ditargetkan dengan kebijakan ini yang tinggal di negara ketiga. Q7 Dengan adanya kebijakan penghentian validitas visa ini, bagi warga negara dari negara yang ditargetkan dengan kebijakan ini yang memegang status tinggal dan bermukim di Jepang, apakah ada dampak pada status tinggalnya? A7 Status tinggal adalah kualifikasi untuk tinggal di Jepang yang diberikan oleh Badan Pelayanan Imigrasi Jepang (Immigration Services Agency of Japan) terhadap warga negara asing yang telah mendarat di Jepang. Dengan demikian, status tinggal itu lain dengan visa untuk mendarat yang dimaksud dalam kebijakan ini. Q8 Dengan adanya kebijakan ini, apakah visa baru tidak akan diterbitkan? A8 Di Kantor Perwakilan Jepang di negara yang ditargetkan dengan kebijakan ini, aplikasi visa tetap akan diterima kecuali orang yang bersangkutan memiliki riwayat berkunjung ke wilayah darimana ditolak masuk ke Jepang. Sementara itu, mengingat kondisi saat ini, proses untuk memeriksa permohonan visa memerlukan waktu lebih lama, karena aplikasi visa perlu diperiksa dengan hati-hati. Untuk kasus yang memerlukan pertimbangan dari segi kemanusiaan , maka akan ditangani secara tepat dengan meneliti kondisi kasus per kasus. Q9 Dengan visa yang valid ini, harus masuk ke Jepang sampai kapan? A9 Harus masuk ke Jepang sampai dengan pukul 00:00 dini hari tanggal 28 Maret 2020. Meskipun orang yang bersangkutan sudah keluar dari negara asalnya sebelum tanggal 28 Maret, jika tidak masuk ke Jepang sebelum pukul 00:00 tanggal 28 Maret, maka visa tersebut tidak akan diperlakukan valid. Q10 Apakah validitas visa milik warga negara asing yang sedang tinggal di Jepang dihentikan? A10 Warga negara asing yang sedang tinggal di Jepang dapat terus tinggal di Jepang sesuai dengan lingkup status tinggalnya. Akan tetapi, jika pemegang Multiple Entry Visa telah keluar dari Jepang, orang yang bersangkutan tidak dapat masuk lagi ke Jepang dengan Multiple Entry Visa yang dimilikinya. Jika seorang warga negara asing telah memperoleh Re-entry Permit atau Minashi Re-entry Permit yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi di Jepang sebelum keluar dari Jepang, orang yang bersangkutan dapat masuk kembali ke Jepang. Namun, jika dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk kembali ke Jepang orang yang bersangkutan memiliki riwayat berkunjung ke wilayah darimana ditolak masuk ke Jepang, maka orang yang bersangkutan menjadi target penolakan masuk kembali di Jepang kecuali ada alasan yang istimewa. Selain itu, jika seorang warga negara asing masuk kembali ke Jepang dari negara di mana dihentikan validitas visanya, maka orang yang bersangkutan akan diminta untuk tetap berada di tempat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Karantina selama 14 hari dan untuk mengikuti tindakan yang lain. Q11 Jika visa milik warga negara asing yang sedang tinggal di Jepang itu habis masa berlakunya, apakah visa bisa diperbaharui lagi? A11 Visa diperlukan untuk masuk ke Jepang. Pada saat masuk Jepang dengan Single Entry Visa yang berlaku, validitas visa tersebut akan hilang dan orang yang bersangkutan akan diberi status tinggal oleh Petugas Imigrasi. Status tinggal adalah kualifikasi yang diberikan oleh Badan Pelayanan Imigrasi Jepang terhadap warga negara asing yang telah mendarat di Jepang, dan lain dengan visa yang digunakan untuk mendarat yang dimaksud dalam kebijakan ini. Orang yang bersangkutan harus konsultasi dengan Kantor Imigrasi di Jepang untuk dapat tidaknya status tinggal tersebut diperbaharui. Q12 Bagaimana jika seseorang mempunyai Multiple Entry Visa yang dihentikan validitasnya dengan adanya kebijakan ini? A12 Orang yang bersangkutan tidak dapat berkunjung ke Jepang, karena validitas visa yang dimilikinya saat ini dihentikan. Apabila orang yang bersangkutan ingin berkunjung ke Jepang dengan alasan darurat dan kemanusiaan, permohonan visa harus diajukan kembali. Namun demikian, perlu dicatat proses untuk memeriksa permohonan visa tersebut akan memerlukan waktu lebih lama daripada saat-saat normal karena pemeriksaan visa akan dilakukan dengan lebih hati-hati. Selain itu, pada prinsipnya tidak akan diterima permohonan visa yang diajukan oleh warga negara asing yang pernah tinggal di wilayah darimana ditolak masuk ke Jepang dalam kurun waktu 14 hari sebelum hari jadwal ketibaannya di Jepang. Jika orang yang bersangkutan masuk ke Jepang dari negara di mana dihentikan validitas visanya, maka orang yang bersangkutan akan diminta untuk tetap berada di tempat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Karantina selama 14 hari dan untuk mengikuti tindakan yang lain. Q13 Bagaimana dengan warga negara asing yang memiliki Multiple Entry Visa yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Jepang di wilayah yang ditargetkan dengan kebijakan ini, dan sedang berada di negara ketiga? A13 Karena dengan adanya kebijakan ini validitas visa yang dimilikinya dihentikan, maka orang yang bersangkutan tidak dapat melakukan kunjungan ke Jepang dengan visa tersebut. Apabila orang yang bersangkutan ingin berkunjung ke Jepang dengan alasan darurat dan kemanusiaan, permohonan visa harus diajukan kembali. Namun demikian, perlu dicatat jika proses untuk memeriksa permohonan visa tersebut akan memerlukan waktu lebih lama daripada saat-saat normal karena pemeriksaan dilakukan dengan lebih hati-hati. Selain itu, pada prinsipnya tidak akan diterima permohonan visa yang diajukan oleh warga negara asing yang pernah tinggal di wilayah darimana ditolak masuk ke Jepang dalam kurun waktu 14 hari sebelum hari jadwal ketibaannya di Jepang. Jika orang yang bersangkutan masuk ke Jepang dari negara di mana dihentikan validitas visanya, maka orang yang bersangkutan akan diminta untuk tetap berada di tempat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Karantina selama 14 hari dan tindakan yang lain. Q14 Apakah permohonan visa tidak bisa dilakukan lagi setelah kebijakan mulai diterapkan untuk menghentikan bebas visa? A14 Bisa mengajukan permohonan visa. Namun demikian, perlu dicatat jika proses untuk memeriksa permohonan visa tersebut akan memerlukan waktu lebih lama daripada saat-saat normal karena pemeriksaan dilakukan dengan lebih hati-hati. Selain itu, pada prinsipnya tidak akan diterima permohonan visa yang diajukan oleh warga negara asing yang pernah tinggal di wilayah darimana ditolak masuk ke Jepang dalam kurun waktu 14 hari sebelum hari jadwal ketibaannya di Jepang |