Informasi Kedutaan
|
Jakarta, 14 April 2020
Pengumuman Penutupan Sementara Japan Visa Application Center (JVAC)
1. | Pada tanggal 9 April 2020, Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan menyampaikan tentang pemberlakuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai Penangan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehubungan itu kami memutuskan untuk menutup sementara pelayanan penerimaan dokumen aplikasi visa Jepang di JVAC yang berada di Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1).
Bagi aplikan yang ingin mengajukan aplikasi visa selama penutupan JVAC, ia dapat mengajukan aplikasi di Kedutaan Besar Jepang dengan melakukan Reservasi Layanan Loket demi mengurangi potensi penyebaran Covid-19. Mohon melakukan Reservasi dengan mengikuti tata cara seperti di bawah ini ketika akan melakukan pengajuan aplikasi visa.
|
2. | Pada tanggal 1 April Pemerintah Jepang telah memutuskan “Kebijakan Baru Untuk Meningkatkan Pengamanan Perbatasan” yang memasukkan Indonesia ke dalam daftar wilayah yang menjadi subjek kebijakan penangkalan masuk Jepang.
Oleh karenanya, untuk sementara ini, mulai 3 April 2020 pukul 00:00, semua orang yang berada di Indonesia kecuali Warga Negara Jepang, pada prinsipnya akan ditolak masuk Jepang. Karenanya, aplikasi visa hanya bisa diterima jika ada pertimbangan alasan kemanusiaan di dalamnya.
Selain itu, visa dan registrasi visa waiver yang diterbitkan hingga 2 April 2020, untuk sementara ditangguhkan validitasnya hingga kebijakan ini berakhir pada 30 April 2020 (atau dapat diperpanjang). Bagi Anda yang merencanakan keberangkatan ke Jepang setelah 3 April 2020, akan memerlukan visa baru.
Kami mohon maaf dan mohon pengertian Anda atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
|
3. | Tata Cara Pengajuan Aplikasi Visa
(1) | Lakukan reservasi dan informasikan hal-hal berikut di bawah ini via telpon (021-3983-9791):
・ | Nama lengkap aplikan (Hubungan dengan aplikan jika penelpon bukan aplikan visa) |
・ | Isi dari pengaplikasian (Visa kunjungan sementara, dll) |
・ | Data Kontak (Nomor telpon, alamat e-mail) 【Wajib】 |
※ | Sehubungan dengan “Kebijakan Baru Untuk Meningkatkan Pengamanan Perbatasan” dari Pemerintah Jepang, kami dapat mempertimbangkan untuk menerima aplikasi visa setelah mendapatkan penjelasan mengenai kondisi aplikasi dari setiap aplikan visa via telpon. |
※ | Ada kalanya kami tidak dapat menerima aplikasi visa pada hari dan waktu sesuai dengan permintaan. Harap maklum. |
|
(2) | Setelah kami konfirmasi materi aplikasinya, kami akan mengirim melalui e-mail “Formulir Reservasi Pelayanan Loket Konsuler” yang memuat waktu kedatangan ke Kedutaan. (Jika e-mail dimaksud tidak diterima hingga sehari sebelum jadwal kedatangan Anda, mohon segera menghubungi bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang)
| (3) | Perlihatkan Formulir Reservasi Anda (boleh dalam bentuk digital/ softcopy) di pintu masuk Kedutaan.
| (4) | Pelaksanaan prosedur aplikasi di Loket Visa. ※Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan visa dapat dilihat di sini |
|
4. | Hal yang harus diperhatikan
(1) | Perubahan sistem pelayanan ini adalah kebijakan yang sementara. Aplikan wajib membaca informasi terbaru di laman resmi Kedutaan Besar Jepang sebelum datang ke Kedutaan Besar Jepang.
| (2) | Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, saat ini seluruh tamu Kedutaan akan diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki area gedung Kedutaan. Jika suhu tubuh dari tamu di atas 37,5 derajat Celsius mohon agar tidak memasuki gedung Kedutaan. |
|
|