Informasi Kedutaan |
Jakarta, 31 Agustus 2020 Masuk Kembali (Re-entry ) ke Wilayah Jepang bagi Warga Negara Asing Pemegang Status Tinggal di Jepang
1 Saat ini, sebagai langkah pengetatan keamanan perbatasan, Warga Negara Asing (WNA) yang pernah berada di Indonesia selama 14 hari ditolak masuk ke Jepang, apabila tidak ada alasan khusus.
Pemerintah Jepang selama ini menerapkan pemberian izin masuk kembali bagi para WNA pemegang Re-entry Permit yang keluar dari Jepang sebelum penetapan tanggal penolakan masuk bagi pengunjugn dari Indonesia, yaitu 2 April. Ditambah dengan penerapan tersebut, Pemerintah Jepang memutuskan untuk memberlakukan kebijakan mengizinkan masuk wilayah Jepang kembali mulai 1 September 2020 bagi para WNA pemegang Re-entry Permit (termasuk Special Re-entry Permit) yang keluar dari Jepang sebelum 31 Agustus 2020 berdasarkan persyaratan dan prosedur di bawah ini. Mohon diperhatikan bahwa bagi WNA pemegang status, "Izin Tinggal Permanen (Permanent Resident)”, “Izin Tinggal Jangka Panjang (Long Term Resident)”, “Pasangan atau Anak dari Warga Negara Jepang (Wife or Child of Japanese Nationals)”, “Pasangan atau Anak dari Pemegang Izin Tinggal Permanen (Wife or Child of Permanent Resident)” atau orang yang memiliki izin masuk kembali karena ada alasan khusus yang sebelumnya tidak diperlukan untuk mengambil prosedur tambahan untuk masuk kembali wilayah Jepang, mulai 1 September 2020, akan dikenakan prosedur berikut di bawah ini ketika akan masuk kembali ke wilayah Jepang. Prosedur tambahan tersebut akan diambil sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19. (Catatan: Pemegang Status Izin Tinggal atau aplikan Status Izin Tinggal untuk mendapatkan Re-entry Permit untuk “diplomatik” atau “dinas” akan dikecualikan dari persyaratan ini.) Untuk masuk kembali ke wilayah Jepang, pemegang Re-entry Permit harus melengkapi dirinya dengan “Letter of Confirmation of Submitting Required Documentation for Re-entry to Japan" (selanjutnya disebut “Letter of Confirmation”) dari kantor perwakilan Jepang di Indonesia. Selain itu, WNA pemegang Re-entry Permit tersebut diwajibkan juga untuk dapat menunjukkan “Certificate of Covid-19 Testing” yang dilakukan 72 jam sebelum keberangkatan dari Indonesia pada saat pemeriksaan di Imigrasi di Jepang. Untuk informasi lebih lanjut, harap membaca link berikut:https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page1_000864.html ・Untuk mendapatkan “Letter of Confirmation”, harap dilengkapi dokumen di bawah ini untuk ditunjukkan kepada kantor perwakilan Jepang di Indonesia. Proses penerbitan memerlukan beberapa hari sehingga mohon perhatiannya untuk menyediakan waktu yang cukup dengan mempertimbangkan jadwal keberangkatan dengan saksama. Dokumen yang diperlukan: 1. Paspor 2. Resident Card 3. Formulir (klik di sini) Untuk informasi tentang “Certificate of Covid-19 Testing”, harap dirujuk pada laman ini. Saat ini Kedutaan Besar Jepang masih memberlakukan penerimaan pengunjung dengan sistem reservasi. Mohon melakukan reservasi sebelum Anda datang. 2 Bagi WNA pemegang Re-entry Permit yang akan keluar dari Jepang setelah 1 September 2020, silakan dibaca laman Immigration Services Agency of Japan. |