Informasi Kedutaan |
Jakarta, 3 November 2020 Masuk Kembali (Re-entry) ke Wilayah Jepang bagi Warga Negara Asing Pemegang Status Tinggal di Jepang (Penghapusan “Letter of Confirmation of Submitting Required Documentation for Re-entry to Japan”)
Mulai 1 November 2020, warga negara asing (WNA) pemegang status tinggal di Jepang yang keluar dari Jepang dengan menggunakan Re-entry Permit (termasuk Special Re-entry Permit) serta kemudian kembali ke Jepang dari negara-negara yang menjadi objek penolakan masuk Jepang (termasuk Indonesia), tidak perlu lagi menyerahkan "Letter of Confirmation of Submitting Required Documentation for Re-entry to Japan" atau “Bukti Penerimaan (Jurisho)” ketika masuk kembali ke Jepang.
Ketentuan ini berlaku untuk semua WNA tersebut di atas tanpa batasan tanggal meninggalkan Jepang. Mohon diperhatikan bahwa WNA yang akan masuk kembali ke Jepang masih perlu menyerahkan “Certificate of Covid-19 Testing” (selanjutnya disebut “Surat Tes Pra-keberangkatan”) yang didapat melalui pemeriksaan Covid-19 dari institusi kesehatan, 72 jam sebelum keberangkatan dari negara atau wilayah tempat tinggal. Untuk format “Surat Tes Pra-keberangkatan” yang berlaku dapat dilihat di laman ini. |