Informasi Kedutaan |
Jakarta, 11 Februari 2022Tindakan Penguatan di Pintu Masuk Jepang Terkait Covid-19 (Varian Omikron)
Pada tanggal 10 Februari, Pemerintah Jepang mengumumkan bahwa Albania, Irak, Indonesia dan Myanmar ditambahkan sebagai negara yang ditunjuk pada“negara atau wilayah yang harus ditangani secara khusus di pintu masuk untuk varian Covid-19”dan “negara atau wilayah untuk Varian Omicron (varian garis keturunan B.1.1.529)”.
Semua orang yang memasuki Jepang dari Indonesia, mulai tanggal 13 Februari 2022 pukul 00:00 tengah malam, akan diminta untuk melakukan karantina selama 3 hari di tempat yang ditunjuk oleh kepala kantor karantina (terbatas pada fasilitas penginapan yang disediakan kantor karantina), pada hari ketiga setelah masuk Jepang akan dilakukan pemeriksaan kembali, dan jika hasilnya negatif maka akan diminta meninggalkan fasilitas penginapan yang disediakan kantor karantina, untuk melanjutkan berdiam diri di tempat kediaman selama tujuh hari setelah masuk Jepang. Informasi selengkapnya silahkan membaca tautan berikut: https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page4e_001053.html |