Berdasarkan “Tindakan Baru Sehubungan Penguatan Perbatasan Jepang Nomor (29)”, mulai 10 Juni 2022 Pemerintah Jepang memperbolehkan Perjalanan Baru Masuk Jepang untuk Kunjungan Singkat Tujuan Wisata dengan jaminan dari agen wisata Jepang sebagai Organisasi Penerima. Sehubungan dengan itu, mulai 10 Juni 2022 pengajuan aplikasi visa tujuan wisata adalah sebagaimana di bawah ini.
Selain itu, aplikasi visa “Perjalanan Baru Masuk Jepang untuk Kunjungan Singkat Tujuan Bisnis atau Kerja”, visa “Perjalanan Baru Masuk Jepang untuk Tinggal Jangka Panjang”, dan visa “Perjalanan Baru dengan Kondisi Khusus” masih dapat dilakukan dan dapat dipakai untuk masuk ke Jepang.
Informasi lebih rinci dapat dilihat di tautan berikut.
• Tindakan Terkait Penguatan Perbatasan Jepang dalam Pencegahan Penularan Covid-19
 
https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page4e_001053.html
• Aplikasi Visa untuk Perjalanan Baru ke Jepang dalam rangka Pemulihan Lintas Batas untuk Orang Asing
 
https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page22e_000921.html
1. | Subjek Penerapan
Pelaku perjalanan baru ke Jepang mulai 10 Juni 2022 (Waktu Jepang) yang memenuhi persyaratan berikut:
• | Mendapatkan Sertifikat terdaftar di Sistem ERFS yang diajukan melalui Agen Wisata yang berdomisili di Jepang sebagai Lembaga Penerima dan Penjamin di Jepang. |
• | Masuk ke Jepang dari negara/wilayah Klasifikasi “Biru” berdasar kepada “Tindakan Baru Penguatan Penanganan Perbatasan Nomor (28)” (Indonesia masuk klasifikasi “Biru”) |
|
2. | Persyaratan Dokumen
(1) | Pemegang e-paspor dan masa kunjungan sampai 15 hari
a. Paspor
b. Formulir aplikasi visa
c. Pasfoto terbaru (ukuran 45 mm x 35 mm)
d. Sertifikat terdaftar di Sistem ERFS (受付済証)
e. Fotokopi KTP
f. Dokumen dari Agen Wisata (Profil Tur, Daftar Nama Perserta Tur, Jadwal Perjalanan, Detail Kontak Agen Wisata Jepang sebagai Pihak Penerima, dokumen yang memberikan keterangan kontak jelas Tour Conductor berupa Surat Keterangan Kerja dll)
g. Untuk mahasiswa aktif, dokumen yang menerangkan status mahasiswa
Untuk keperluan pemeriksaan, ada kalanya diminta dokumen selain dari yang disebut di atas |
(2) | Pemegang paspor biasa atau untuk masa tinggal 16 hari atau lebih
a. Paspor
b. Formulir aplikasi visa
c. Pasfoto terbaru (ukuran 45 mm x 35 mm)
d. Sertifikat terdaftar di Sistem ERFS (受付済証)
e. Fotokopi KTP
f. Dokumen dari Agen Wisata (Profil Tur, Daftar Nama Perserta Tur, Jadwal Perjalanan, Detail Kontak Agen Wisata Jepang sebagai Pihak Penerima, dokumen yang memberikan keterangan kontak jelas Tour Conductor berupa Surat Keterangan Kerja dll)
g. Dokumen yang menerangkan kemampuan finansial untuk melakukan perjalanan
h. Bukti hubungan keluarga dengan sesama aplikan jika aplikasi berkelompok
i. Untuk mahasiswa aktif, dokumen yang menerangkan status mahasiswa
|
|
3. | Catatan
(1) | Saat ini, perjalanan ke Jepang untuk tujuan wisata tanpa jaminan dari Agen Wisata Jepang sebagai Lembaga Penerima masih belum diperbolehkan. |
(2) | Harap diperhatikan bahwa setelah memperoleh visa, pelaku perjalanan masih diharuskan memperlihatkan “Sertifikat Tes Covid-19” dari tes yang dilakukan dalam72 jam sebelum waktu keberangkatan. Untuk informasi lebih lanjut mohon mengacu kepada informasi dari Kedubes Jepang tanggal 31 Mei 2022 di tautan berikut ini: (https://www.id.emb-japan.go.jp/info22_08.html) |
(3) | Harap diperhatikan pula bahwa untuk pengajuan aplikasi dan konsultasi mengenai visa Jepang agar disampaikan kepada Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang tidak menerima aplikasi visa.
◊ Japan Visa Application Center (JVAC)
Kuningan City 2nd floor Unit L2-09, Jakarta
Tel: +62-21-50957964
E-mail: info.japanid@vfshelpline.com
◊ Pengajuan visa dilakukan di JVAC (dengan sistem reservasi kedatangan, dapat dilakukan juga melalui telepon)
Situs untuk reservasi: https://visa.vfsglobal.com/idn/id/jpn/book-an-appointment
◊ Konsultasi mengenai visa harap disampaikan kepada JVAC (melalui email atau telpon)
E-mail: info.japanid@vfshelpline.com
|
|