Penandatanganan Protokol Amandemen Perjanjian Jepang-Indonesia dalam Ekskavasi, Pengumpulan dan Repatriasi Kerangka Tentara Jepang
2025/6/24
Pada tanggal 23 Juni, Duta Besar Masaki menandatangani Protokol Amandemen Perjanjian Jepang-Indonesia dalam Ekskavasi, Pengumpulan dan Repatriasi Kerangka Tentara Jepang serta mengadakan pertukaran Nota tentang perpanjangan masa berlakunya.
Perjanjian antara Jepang dan Indonesia ini mengatur prosedur dan hal-hal lain terkait ekskavasi, pengumpulan dan repatriasi kerangka tentara Jepang yang gugur di wilayah Papua, Indonesia, selama Perang Dunia II. Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2019, dan penandatanganan dan pertukaran Nota untuk perpanjangan selama tiga tahun telah dilakukan pada bulan Juni 2022.
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Perjanjian ini pada tanggal 24 Juni tahun ini, Pemerintah Jepang dan Pemerintah Indonesia menandatangani dan bertukar Nota untuk memperpanjang masa berlakunya selama tiga tahun lagi. Kami juga menandatangani protokol amandemen untuk merefleksikan perubahan dalam pembagian administratif Wilayah Papua dan perubahan dalam badan pelaksana Indonesia karena reorganisasi kementerian dan lembaga.
Kami akan terus bekerja berdasarkan Perjanjian ini untuk memastikan bahwa proyek ekskavasi, pengumpulan dan repatriasi kerangka di Indonesia dilaksanakan dengan lancar.
Perjanjian antara Jepang dan Indonesia ini mengatur prosedur dan hal-hal lain terkait ekskavasi, pengumpulan dan repatriasi kerangka tentara Jepang yang gugur di wilayah Papua, Indonesia, selama Perang Dunia II. Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2019, dan penandatanganan dan pertukaran Nota untuk perpanjangan selama tiga tahun telah dilakukan pada bulan Juni 2022.
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Perjanjian ini pada tanggal 24 Juni tahun ini, Pemerintah Jepang dan Pemerintah Indonesia menandatangani dan bertukar Nota untuk memperpanjang masa berlakunya selama tiga tahun lagi. Kami juga menandatangani protokol amandemen untuk merefleksikan perubahan dalam pembagian administratif Wilayah Papua dan perubahan dalam badan pelaksana Indonesia karena reorganisasi kementerian dan lembaga.
Kami akan terus bekerja berdasarkan Perjanjian ini untuk memastikan bahwa proyek ekskavasi, pengumpulan dan repatriasi kerangka di Indonesia dilaksanakan dengan lancar.