Informasi Visa
Pengertian Visa
Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.
Kami sarankan bagi para pengunjung ke Jepang untuk memiliki asuransi perjalanan luar negeri.
- Asuransi perjalanan luar negeri akan membuat Anda merasa aman apabila terjadi keadaan darurat, dan Anda dapat menikmati perjalanan Anda.
- Biaya perawatan medis bisa sangat tinggi di Jepang. Jika asuransi perjalanan yang Anda miliki memberikan perlindungan yang meliputi perawatan medis yang memadai, Anda dapat menjalani perawatan tanpa rasa khawatir.
- Kami sarankan agar Anda memiliki asuransi perjalanan luar negeri yang memberikan informasi mengenai pelayanan rumah sakit, jasa penerjemah kesehatan, maupun perawatan medis tanpa harus membayar tunai.
Pengumuman
Pembukaan Japan Visa Application Center (JVAC)
(15 Oct 2020)
Sejak tanggal 19 Oktober 2020, pelayanan aplikasi visa Jepang telah dilakukan kembali di Japan Visa Application Center (JVAC) di Kuningan, Jakarta.
- Sehubungan dengan dibukanya JVAC, layanan aplikasi visa akan dilaksanakan dengan prosedur seperti di bawah ini. Mohon diperhatikan agar tidak terjadi kekeliruan mengenai dokumen aplikasi visa dan lokasi pengajuan aplikasinya.
- Aplikasi visa : Diajukan di JVAC (dengan sistem janji temu/reservasi). Pada prinsipnya Kedutaan Besar Jepang di Indonesia tidak melayani aplikasi visa.
- Mohon akses URL berikut untuk melakukan janji temu/reservasi.
- Situs untuk reservasi di JVAC:
https://visa.vfsglobal.com/idn/id/jpn/book-an-appointment
- Situs untuk reservasi di JVAC:
- Konsultasi mengenai visa atau reservasi melalui telepon dapat dilakukan dengan menghubungi alamat e-mail atau nomor telepon berikut.
- Japan Visa Application Center (JVAC)
Kuningan City 2nd floor Unit L2-09, Jakarta
Tel: +62-21-3006 8877
E-mail: info.japanid@vfshelpline.com
- Japan Visa Application Center (JVAC)
Jenis-Jenis Visa
- Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga
- Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia)
- Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman
- Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri [English]
- Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata)
- Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis [English]
- Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)
- Visa Khusus ("Pekerja Berketrampilan Spesifik/ Special Skilled Worker" (Visa Tokutei Ginou))
- Visa Transit
- Visa Single Entry Tujuan Group Tour Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Diselenggarakan oleh Travel Agent Yang Ditunjuk
Pembebasan Visa Jepang bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas
Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Aplikasi Visa Kunjungan Sementara klik disini [ English ]
* * * Tata cara Penanganan Dokumen Aplikasi Visa klik disini
Untuk permohonan visa jenis lainnya, silahkan hubungi Konsulat Jenderal Jepang (atau Bagian Visa) di wilayah yurisdiksi masing-masing.
Pembuatan Visa
- Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.
- Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.
- Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing.
(klik di sini untuk melihat wilayah yurisdiksi) - Proses pembuatan visa : minimal 4 (empat) hari kerja
Biaya Visa
Per 1 April 2024, biaya VISA menjadi seperti tabel di bawah ini.
Harga Visa (per 1 April 2024): | ||
---|---|---|
Harga Lama (sampai 31 Mar 2024) |
Harga Baru (per 1 April 2024) |
|
1.Visa Single Entry | Rp 330,000,- | Rp 330,000,- |
2.Visa Multiple Entry | Rp 650,000,- | Rp 660,000,- |
3.Visa Transit | Rp 80,000,- | Rp 80,000,- |
Kami hanya menerima pembayaran dengan tunai. Mohon bantuannya untuk menyediakan uang pas.
Jam Kerja Bagian Visa
Hari Senin - Jumat (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan)
Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 - 12:00
Pengambilan Paspor : pk. 13:30 - 15:00
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia bagian Konsuler.
Formulir-formulir untuk Mengajukan Aplikasi Visa
- Formulir Visa | [Download - QR Code (PDF)] (ukuran foto : 3,5cm X 4,5cm) |
- Form Jadwal Perjalanan/ Itinerary | [Download - Untuk tulisan tangan (docx)] [Download (PDF)] |
- Surat Undangan/Invitation Letter | [Download (PDF)] |
- Letter of Guarantee | [Download (PDF)] |
Klik link di atas ini untuk men-download form yang diperlukan dan pastikan untuk menggunakan Adobe Acrobat Reader untuk mengisi dan print-out formulir dengan QR Code (PDF)
Tentang Pengajuan Aplikasi Visa dan Registrasi Bebas Visa oleh Perwakilan
Pada prinsipnya pengajuan permohonan visa dilakukan oleh Pemohon langsung di loket visa. Namun, bagi yang memiliki kondisi seperti tercantum di bawah ini, pengajuan permohonan visa oleh grup atau perusahaan dapat diwakilkan (oleh staf dari kantor tempat pemohon bekerja dan/ atau keluarga):
- Anak berusia di bawah 16 tahun, orang berusia lebih dari 60 tahun atau orang dengan keterbelakangan fisik,
- Pemohon dengan paspor diplomat atau dinas dengan tujuan kunjungan dinas,
- Pemohon yang mengajukan permohonan visa melalui biro perjalanan yang sudah disetujui oleh kantor Konsulat Jenderal Jepang.
Staf dari kantor pemohon bekerja dan/atau keluarga yang datang sebagai perwakilan harus melampirkan :
- Surat tugas dengan kop surat kantor dan foto copy KTP messenger; atau
- Foto copy bukti hubungan keluarga
Kriteria Pengeluaran Visa
Pada prinsipnya, visa Jepang dapat diberikan kepada pemohon, bila yang bersangkutan memenuhi persyaratan berikut ini dan bila pengeluaran visa dianggap cukup beralasan.
- Pemohon memiliki paspor yang berlaku dan berhak masuk kembali ke negara dimana pemohon adalah warganegaranya atau warganya, atau negara tempat pemohon tinggal.
- Seluruh dokumen yang diserahkan harus asli, lengkap, dan memuaskan.
- Segala kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon selama berada di Jepang, atau status sipil/ posisi pemohon dan masa tinggal pemohon, harus memenuhi persyaratan tentang status tinggal dan masa tinggal sebagaimana telah ditentukan dalam Immigration Control and Refugees Recognition Act (peraturan mengenai keimigrasian dan pengakuan pengungsi) (Cabinet Order No. 319 of 1951, yang selanjutnya disebut sebagai "Peraturan")
- Pemohon tidak termasuk dalam pokok-pokok yang disebutkan dalam Artikel 5 Paragraf 1 dari "Peraturan"
Informasi Visa
- Kebijakan Penerbitan Visa
- Prosedur Keimigrasian
- Konsulat Jenderal Jepang di wilayah Indonesia
- CIQ (Bea-Imigrasi-Karantina)
- Karantina Flora dan Fauna Ketika Masuk Jepang
- Registrasi Bebas Visa(updated)
- Pengajuan Registrasi Pra-Keberangkatan E-Paspor secara Daring (Online)
- Jenis-jenis Visa
- Informasi Kontak ketika Pelaku Perjalanan di Jepang Sakit atauTerluka
- Informasi tentang Berkendara di Jepang