Sejak 1 september 2012, Pemerintah Jepang menetapkan Kebijakan Pemberian Multiple VISA kepada WNI yang sedang berdomisili di Indonesia untuk tujuan perjalanan singkat wisata, kunjungan keluarga, dan atau kunjungan singkat lainnya ke Jepang. Kemudian terhitung sejak 1 Juli 2013, kebijakan Multiple VISA tersebut direvisi, perpanjangan masa tinggal dari 15 hari menjadi 30 hari/ kali kedatangan.
      Per 30 September 2014, prosedur penerbitan Multiple VISA diperbarui kembali seperti tersebut dalam “Hal-hal Pokok Mengenai Kemudahan dalam Prosedur Pengajuan Multiple VISA” di bawah ini.
Kebijakan tersebut di atas juga diberlakukan bagi warga negara Vietnam dan Filipina.
Hal-hal Pokok Mengenai Kemudahan dalam Prosedur Pengajuan Multiple VISA
- Pengajuan Permohonan VISA di Negara lain
Pada prosedur permohonan Multiple VISA sebelumnya ditetapkan, permohonan multiple VISA hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berdomisili di Indonesia saja. Namun pada prosedur terbaru ini, WNI yang sedang berdomisili di Negara lain (hanya WNI yang memiliki status tinggal jangka panjang di Negara tersebut) juga dapat mengajukan Multiple VISA di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Jepang atau Kantor Konsulat Jenderal Jepang) setempat.
- Pemohon WNI dengan keluarga (suami/ istri/ anak) Berkewarganegaraan Berbeda
WNI pemohon multiple VISA yang termasuk dalam kategori “WNI dengan kemampuan ekonomi cukup” dan memiliki keluarga (suami/ istri/ anak) dengan kewarganegaraan yang berbeda (Warga Negara Indonesia, Vietnam, maupun Filipina), kepada mereka juga dimungkinkan untuk diberikan multiple VISA.
- Perluasan Objek Multiple VISA
Pada prosedur sebelumnya disebutkan tentang syarat: pernah ke Jepang untuk tujuan perjalanan sementara singkat di rentang waktu 3 (tiga) tahun terakhir (dan memiliki kemampuan ekonomi cukup). Pada prosedur terbaru ini, ketentuan tersebut diperluas menjadi “WNI yang memiliki riwayat pergi ke Jepang, dan riwayat bepergian ke Negara-negara G7 (frekuensi lebih dari 1 kali) sebagai pengganti syarat “menunjukkan bukti kemampuan ekonomi”, dalam 3 tahun terakhir untuk tujuan perjalanan sementara singkat.
- Kemudahan Kelengkapan Dokumen Pengajuan Multiple VISA
Pada prosedur sebelumnya disebutkan tentang salah satu kriteria “Karyawan/pekerja yang memiliki kemampuan ekonomi cukup”. Pada prosedur terbaru ini, definisi kriteria “Karyawan/Pekerja diperluas menjadi “WNI yang memiliki kemampuan ekonomi cukup”. Untuk menunjukkan kemampuan ekonomi tersebut, pemohon diminta untuk melampirkan dokumen penunjang yang memadai, dapat berupa salinan rekening tabungan, bukti kepemilikan properti, dan bukti lainnya.
- Perpanjangan Masa Berlaku Multiple VISA
Pada prosedur sebelumnya, masa berlaku Multiple VISA maksimal 3 (tiga) tahun, namun pada prosedur baru, masa berlaku VISA diperpanjang hingga maksimal 5 (lima) tahun ( ada kalanya multiple hanya diberikan 3 tahun atau bahkan 1 tahun saja).
|
      Informasi lengkap mengenai tata cara pengajuan VISA jepang dapat dilihat dalam petunjuk pengajuan “VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata)”
      Press Release: Substantial Relaxation of Visa Requirements for Nationals of Indonesia, the Philippines and Viet Nam
|