skip navigations | Japanese (日本語)
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
在インドネシア日本国大使館


Home|Mengenai Kami | Hubungan Bilateral | Kerjasama Ekonomi (ODA) | EPA Indonesia -Jepang | Informasi Visa
Informasi, Kebudayaan & Pendidikan|Kebijakan LN Jepang | Info Jepang | Link | F A Q

Informasi Visa



Jenis-jenis Visa

Visa Kunjungan Keluarga Sementara

-Visa Kunjungan Keluarga Sementara
(bila pengundang adalah WN Jepang
yang berdomisili di Indonesia)


-Visa Kunjungan Teman
-Visa Kunjungan Wisata
-Temporary Holiday Visitor's Visa
-Visa Kunjungan Berkali-kali/ Multiple Wisata
-Visa Kunjungan Bisnis
-Temporary Business Visitor's Visa
-Visa Kunjungan Berkali-kali/ Multiple Bisnis
- Visa Khusus
(Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/
Menetap dalam jangka waktu tertentu)

-Visa Transit
-Visa Khusus
("Special Skilled Worker" (Visa Tokutei Ginou))




Informasi Visa

Kebijakan Penerbitan Visa

Prosedur Keimigrasian

Konsulat Jenderal Jepang
di wilayah Indonesia


CIQ (Bea-Imigrasi-Karantina)

FAQ mengenai Visa

Registrasi Bebas Visa
Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Bisnis)


Mulai 15 September 2017, proses pengajuan maupun pengambilan visa dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di Kuningan City Mall, lantai 2.
Untuk persyaratan dan lainnya, silahkan membaca website JVAC berikut: http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia/



1. Tujuan

  1. Kunjungan keluarga (WN Jepang yang telah dinaturalisasi menjadi WN Indonesia)

  2. Bisnis


2. Dokumen persyaratan dari tujuan kunjungan tersebut di atas harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :

  1. Alasan permintaan visa ini (dapat dicantumkan dalam surat undangan)

  2. Dokumen bukti kunjungan yang bersangkutan ke Jepang beberapa waktu terakhir (misalnya fotokopi paspor)