| Informasi Visa
 Jenis-jenis Visa
 
 Visa Kunjungan Keluarga Sementara
 
 -Visa Kunjungan Keluarga Sementara
 (bila pengundang adalah WN Jepang
 yang berdomisili di Indonesia)
 
 -Visa Kunjungan Teman
 -Visa Kunjungan Wisata
 -Temporary Holiday Visitor's Visa
 -Visa Kunjungan Berkali-kali/ Multiple Wisata
 -Visa Kunjungan Bisnis
 -Temporary Business Visitor's Visa
 -Visa Kunjungan Berkali-kali/ Multiple Bisnis
 - Visa Khusus
 (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/
 Menetap dalam jangka waktu tertentu)
 -Visa Transit
 -Visa Khusus
 ("Special Skilled Worker" (Visa Tokutei Ginou))
 
 
 
 Informasi Visa
 
 Kebijakan Penerbitan Visa
 
 Prosedur Keimigrasian
 
 Konsulat Jenderal Jepang
 di wilayah Indonesia
 
 CIQ (Bea-Imigrasi-Karantina)
 
 FAQ mengenai Visa
 
 Registrasi Bebas Visa
 
 | VISA KHUSUS "Pekerja Berketrampilan Spesifik/ Specified Skilled Worker" (Visa Tokutei Ginou) 
 
 
 
| Mulai 15 September 2017, proses pengajuan maupun pengambilan visa dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di Kuningan City Mall, lantai 2. Untuk persyaratan dan lainnya, silahkan membaca website JVAC berikut: http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia/
 |  
 
 Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan Visa Khusus "Pekerja Berketrampilan Spesifik/ Specified Skilled Worker (Tokutei Ginou) 
PasporFormulir permohonan visa dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)[Formulir Visa - QR Code (PDF)]
 pastikan untuk menggunakan Adobe Acrobat Reader untuk mengisi dan print-out formulir dengan QR Code (PDF)
Foto kopi KTPCertificate of Eligibility (Asli atau fotokopinya)Print-out/ hasil cetak E-KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) yang diterbitkan melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BNP2TKI. Informasi lebih lanjut mengenai E-Kartu ini, dapat dilihat pada tautan berikut: http://siskotkln.bnp2tki.go.id/ 
 
 
| PERHATIAN: 1. Pengajuan Certificate of Eligibility (CoE) hanya dapat dilakukan di kantor Imigrasi di Jepang oleh sponsor/ penjamin yang berada di wilayah Jepang.
 Seluruh pertanyaan terkait hal ini, mohon diajukan langsung ke Immigration Services Agency of Japan (http://www.immi-moj.go.jp/english/index.html)
 
 
 2. Untuk mengajukan Visa Khusus Tokutei Ginou ini, pemohon harus sudah mendaftarkan dirinya pada SISKOTKLN dari BNP2TKI. Pertanyaan terkait prosedur untuk mendapatkan E-Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri, silahkan diajukan ke BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) atau klik link berikut: http://siskotkln.bnp2tki.go.id/
 
 |  |