Informasi VisaJenis-jenis Visa Visa Kunjungan Keluarga Sementara -Visa Kunjungan Keluarga Sementara (bila pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia) -Visa Kunjungan Teman -Visa Kunjungan Wisata -Temporary Holiday Visitor's Visa -Visa Kunjungan Berkali-kali/ Multiple Wisata -Visa Kunjungan Bisnis -Temporary Business Visitor's Visa -Visa Kunjungan Berkali-kali/ Multiple Bisnis - Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu) -Visa Transit -Visa Khusus ("Special Skilled Worker" (Visa Tokutei Ginou)) Informasi Visa Kebijakan Penerbitan Visa Prosedur Keimigrasian Konsulat Jenderal Jepang di wilayah Indonesia CIQ (Bea-Imigrasi-Karantina) FAQ mengenai Visa Registrasi Bebas Visa |
Pembebasan Visa Jepang bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas
Terhitung mulai tanggal 20 Juli 2016, telah diberlakukan pembebasan visa masuk ke Jepang bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Masa tinggal yang diizinkan adalah 30 hari. Apabila akan berada di Jepang lebih dari 30 hari, maka diharuskan untuk membuat visa terlebih dahulu.
Tujuan kunjungan yang diizinkan adalah untuk kegiatan diplomatik, dinas dan kunjungan singkat lainnya (wisata, bisnis, kunjungan teman dan keluarga). Dengan demikian, selain untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan penjelasan di atas, seperti pelatihan JICA atau HIDA, walau menggunakan Paspor Dinas atau Diplomatik dan masa kunjungannya kurang dari 30 hari, tetap membutuhkan visa. |