skip navigations | Japanese (日本語)
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
在インドネシア日本国大使館


Home|Mengenai Kami | Hubungan Bilateral | Kerjasama Ekonomi (ODA) | EPA Indonesia -Jepang | Informasi Visa
Informasi, Kebudayaan & Pendidikan|Kebijakan LN Jepang | Info Jepang | Link | F A Q

Informasi Visa



Jenis-jenis Visa

Visa Kunjungan Keluarga Sementara

-Visa Kunjungan Keluarga Sementara
(bila pengundang adalah WN Jepang
yang berdomisili di Indonesia)

-Visa Kunjungan Teman
-Visa Kunjungan Wisata
-Temporary Holiday Visitor's Visa
-Visa Kunjungan Berkali-kali/ Multiple Wisata
-Visa Kunjungan Bisnis
-Temporary Business Visitor's Visa
-Visa Kunjungan Berkali-kali/ Multiple Bisnis
- Visa Khusus
(Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/
Menetap dalam jangka waktu tertentu)

-Visa Transit
-Visa Khusus
("Special Skilled Worker" (Visa Tokutei Ginou))




Informasi Visa

Kebijakan Penerbitan Visa

Prosedur Keimigrasian

Konsulat Jenderal Jepang
di wilayah Indonesia


CIQ (Bea-Imigrasi-Karantina)

FAQ mengenai Visa

Registrasi Bebas Visa
Pembebasan Visa Jepang bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas


Terhitung mulai tanggal 20 Juli 2016, telah diberlakukan pembebasan visa masuk ke Jepang bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Masa tinggal yang diizinkan adalah 30 hari. Apabila akan berada di Jepang lebih dari 30 hari, maka diharuskan untuk membuat visa terlebih dahulu.

Tujuan kunjungan yang diizinkan adalah untuk kegiatan diplomatik, dinas dan kunjungan singkat lainnya (wisata, bisnis, kunjungan teman dan keluarga).

Dengan demikian, selain untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan penjelasan di atas, seperti pelatihan JICA atau HIDA, walau menggunakan Paspor Dinas atau Diplomatik dan masa kunjungannya kurang dari 30 hari, tetap membutuhkan visa.