skip navigations | Japanese (日本語)
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
在インドネシア日本国大使館


Home|Mengenai Kami | Hubungan Bilateral | Kerjasama Ekonomi (ODA) | EPA Indonesia -Jepang | Informasi Visa
Informasi, Kebudayaan & Pendidikan|Kebijakan LN Jepang | Info Jepang | Link | F A Q

Informasi Visa dan Konsuler



Kebijakan Penerbitan Visa

Prosedur Keimigrasian

Konsulat Jenderal Jepang
di wilayah Indonesia


CIQ (Bea-Imigrasi-Karantina)

Karantina Flora dan Fauna
Ketika Masuk Jepang


Registrasi Bebas Visa(updated)
• Pengajuan Registrasi
  Pra-Keberangkatan E-Paspor
  secara Daring (Online)


Jenis-jenis Visa

Informasi Kontak ketika
Pelaku Perjalanan di Jepang
Sakit atauTerluka

Informasi Mengenai
Berkendara di Jepang



Mengenai Berkendara di Jepang

[Japanese]

1.  Karena Surat Izin Mengemudi (selanjutnya disebut sebagai SIM) Internasional yang diterbitkan di Indonesia adalah SIM Internasional yang berdasarkan Konvensi Wina, maka SIM tersebut tidak dianggap sebagai SIM yang berlaku di Jepang karena Jepang meratifikasi Konvensi Jenewa.
 
2. SIM Nasional Indonesia juga tidak dapat digunakan untuk mengemudi di Jepang meskipun melampirkan terjemahannya di SIM tersebut.
 
3. Bagi orang yang mempunyai SIM Nasional Republik Indonesia yang berlaku dan memenuhi kualifikasi ujian SIM Jepang, maka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Jepang. Untuk proses awal akan diadakan pemeriksaan dokumen, kemudian hanya orang yang lulus pemeriksaan awal saja yang dapat memperoleh SIM Jepang setelah dinyatakan lulus pemeriksaan kemampuan, ujian pengetahuan dan ujian kecakapan.
Bagi orang yang tinggal di Jepang dalam waktu jangka pendek yang tidak mempunyai salinan kartu penduduk Jepang (Juminhyo) juga, selama tidak ada kekurangan dalam kelengkapan dokumennya tetap dapat mengajukan permohonan. Namun harap diperhatikan, bahwa yang bersangkutan perlu melakukan konfirmasi atau koordinasi terlebih dahulu tentang prosedur atau persyaratan ujian dll, karena sebagian besar Pusat SIM Prefektur Jepang menggunakan sistem janji temu, dan untuk penetapan tanggal janji temu ada kemungkinan baru mendapatkan jadwal dalam beberapa bulan ke depan berdasarkan kondisi tempat ujiannya, selain itu untuk orang yang tidak dapat berbahasa Jepang perlu didampingi penerjemah.
 
4.  Harap dan sangat dianjurkan untuk melakukan konfirmasi ke Kantor Polisi atau Pusat SIM yang ada di tiap prefektur mengenai dapat atau tidaknya mengganti SIM negara asing ke SIM Jepang atau tata cara pengajuan pengurusan SIM Jepang untuk mengemudi di Jepang.

●Wesbsite Kepolisian Jepang (Bahasa Jepang)
Mengenai macam-macam pengurusan terkait penggantian SIM, dll.
https://www.npa.go.jp/bureau/traffic/index.html

Tautan ke Kantor-kantor Polisi Prefektur
https://www.npa.go.jp/link/prefectural.html

● Wesbsite Kepolisian Jepang (Bahasa Inggris, sebagian Bahasa Indonesia)
National Police Agency, Traffic Bureau
https://www.npa.go.jp/english/bureau/traffic/index.html

● Cara berkendara di Jepang bagi pemegang SIM luar negeri
“Pemilik SIM Luar Negeri, Cara Mengemudi di Jepang” (Bahasa Indonesia)
https://www.npa.go.jp/english/bureau/traffic/document/indonesia.pdf

Top