Pemberlakuan dimulainya Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening (JPETS) bagi Mereka yang akan Tinggal di Jepang dalam Jangka Menengah hingga Panjang
2026/10/5
[日本語]
Bagi mereka yang akan melakukan perjalanan dari Indonesia ke Jepang untuk tinggal dalam jangka menengah hingga panjang, Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening (JPETS) akan mulai diberlakukan. JPETS merupakan pemeriksaan TB yang bertujuan untuk penerbitan Sertifikat Bebas TB bagi warga negara asing dari negara target yang berencana memasuki Jepang dan tinggal dalam jangka waktu menengah hingga panjang dengan menjalani pemeriksaan rontgen dada di Klinik Panel sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.
Pada prinsipnya, Skrining TB akan diberlakukan untuk warga negara Indonesia yang ingin masuk dan tinggal di Jepang sebagai “penduduk berjangka menengah hingga panjang” (*) (tidak termasuk pemegang izin masuk kembali (re-entry permit)) atau mereka yang bermaksud masuk dan tinggal di Jepang berdasarkan No. 53 dan No. 54 (Pasangan atau anak Digital Nomad) dari Pemberitahuan Kementerian Kehakiman No. 131 Tahun 1990 yang menetapkan kegiatan sebagaimana tercantum dalam kolom kegiatan pada Tabel 5 Lampiran I UU Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat 1 No. 2 UU tersebut.
Namun, apabila izin tinggal atau dokumen lain yang diterbitkan oleh pemerintah di tempat tinggal pemohon menunjukan bahwa tempat tinggalnya saat ini berada di luar negara atau wilayah yang menjadi target, maka pemohon akan dibebaskan dari skrining TB.
Selain itu, warga negara dari negara sasaran akan dibebaskan sementara dari skrinning ini jika akan masuk dan tinggal di Jepang untuk alasan di bawah ini .
Peserta program JET, peserta pelatihan JICA (baik jangka panjang dan pendek), peserta Program Undangan jangka Menengah dan Panjang JF, mahasiswa internasional dalam program Beasiswa Pengembangan Sumber Daya Manusia (JDS) JICA, mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah Jepang melalui rekomendasi kedutaan, mahasiswa asing yang masuk ke Jepang melalui program tugas belajar dan pelatihan, perawat dan pekerja perawat lansia yang diterima berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi (EPA) dengan negara terkait, serta warga negara asing yang masuk ke Jepang melalui Proyek Penerimaan Orang Asing yang Menyelenggarakan Layanan Pekerjaan Rumah Tangga di Kawasan Khusus Strategis Nasional (sesuai dengan Undang-undang Kawasan Strategis Nasional (UU No. 107 Tahun 2013), pasal 16-4).
(*) “Penduduk berjangka menengah hingga panjang” merujuk pada individu yang disebutkan dalam Pasal 19-3 undang-undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi (Peraturan Pemerintah No. 319 Tahun 1951) (warga negara asing yang tinggal di Jepang dengan status izin tinggal, tidak termasuk mereka yang masuk dalam kategori berikut:
(1) Orang yang menerima izin tinggal tidak lebih dari tiga bulan;
(2) Orang yang menerima status izin tinggal sebagai “Pengunjung Sementara (Temporary Visitor)”;
(3) Orang yang menerima status izin tinggal sebagai “Diplomat” atau “Pejabat”; dan
(4) Orang yang ditetapkan melalui Peraturan Kementerian Kehakiman sebagai individu yang setara dengan orang yang disebutkan dalam poin (1) sampai (3)).
Di Indonesia, pendaftaran di fasilitas kesehatan yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan akan mulai dibuka pada tanggal 2 November 2026. Sementara itu, kewajiban untuk menyerahkan Sertifikat Bebas TB pada saat mengajukan Certificate of Eligibility atau permohonan visa akan mulai diberlakukan pada tanggal 4 Januari 2027.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai TB dan Skrining TB pra-masuk, dapat dilihatpada tautan berikut:
・Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan untuk urusan Medis dan Kesehatan Masyarakat
(Bahasa Jepang)
(Bahasa Inggris)
・Tautan khusus JPETS
(Bahasa Jepang)
(Bahasa Indonesia)
(Bahasa Inggris)
※ FAQ juga tersedia di tautan khusus tersebut.
(Bahasa Jepang)
(Bahasa Indonesia)
(Bahasa Inggris)
Pada prinsipnya, Skrining TB akan diberlakukan untuk warga negara Indonesia yang ingin masuk dan tinggal di Jepang sebagai “penduduk berjangka menengah hingga panjang” (*) (tidak termasuk pemegang izin masuk kembali (re-entry permit)) atau mereka yang bermaksud masuk dan tinggal di Jepang berdasarkan No. 53 dan No. 54 (Pasangan atau anak Digital Nomad) dari Pemberitahuan Kementerian Kehakiman No. 131 Tahun 1990 yang menetapkan kegiatan sebagaimana tercantum dalam kolom kegiatan pada Tabel 5 Lampiran I UU Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat 1 No. 2 UU tersebut.
Namun, apabila izin tinggal atau dokumen lain yang diterbitkan oleh pemerintah di tempat tinggal pemohon menunjukan bahwa tempat tinggalnya saat ini berada di luar negara atau wilayah yang menjadi target, maka pemohon akan dibebaskan dari skrining TB.
Selain itu, warga negara dari negara sasaran akan dibebaskan sementara dari skrinning ini jika akan masuk dan tinggal di Jepang untuk alasan di bawah ini .
Peserta program JET, peserta pelatihan JICA (baik jangka panjang dan pendek), peserta Program Undangan jangka Menengah dan Panjang JF, mahasiswa internasional dalam program Beasiswa Pengembangan Sumber Daya Manusia (JDS) JICA, mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah Jepang melalui rekomendasi kedutaan, mahasiswa asing yang masuk ke Jepang melalui program tugas belajar dan pelatihan, perawat dan pekerja perawat lansia yang diterima berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi (EPA) dengan negara terkait, serta warga negara asing yang masuk ke Jepang melalui Proyek Penerimaan Orang Asing yang Menyelenggarakan Layanan Pekerjaan Rumah Tangga di Kawasan Khusus Strategis Nasional (sesuai dengan Undang-undang Kawasan Strategis Nasional (UU No. 107 Tahun 2013), pasal 16-4).
(*) “Penduduk berjangka menengah hingga panjang” merujuk pada individu yang disebutkan dalam Pasal 19-3 undang-undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi (Peraturan Pemerintah No. 319 Tahun 1951) (warga negara asing yang tinggal di Jepang dengan status izin tinggal, tidak termasuk mereka yang masuk dalam kategori berikut:
(1) Orang yang menerima izin tinggal tidak lebih dari tiga bulan;
(2) Orang yang menerima status izin tinggal sebagai “Pengunjung Sementara (Temporary Visitor)”;
(3) Orang yang menerima status izin tinggal sebagai “Diplomat” atau “Pejabat”; dan
(4) Orang yang ditetapkan melalui Peraturan Kementerian Kehakiman sebagai individu yang setara dengan orang yang disebutkan dalam poin (1) sampai (3)).
Di Indonesia, pendaftaran di fasilitas kesehatan yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan akan mulai dibuka pada tanggal 2 November 2026. Sementara itu, kewajiban untuk menyerahkan Sertifikat Bebas TB pada saat mengajukan Certificate of Eligibility atau permohonan visa akan mulai diberlakukan pada tanggal 4 Januari 2027.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai TB dan Skrining TB pra-masuk, dapat dilihatpada tautan berikut:
・Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan untuk urusan Medis dan Kesehatan Masyarakat
(Bahasa Jepang)
(Bahasa Inggris)
・Tautan khusus JPETS
(Bahasa Jepang)
(Bahasa Indonesia)
(Bahasa Inggris)
※ FAQ juga tersedia di tautan khusus tersebut.
(Bahasa Jepang)
(Bahasa Indonesia)
(Bahasa Inggris)
