Informasi, Kebudayaan & Pendidikan
Press Release
  Tahun 2016   Tahun 2016
        Tahun 2015
        Tahun 2014
        Tahun 2013
        Tahun 2012
        Tahun 2011
        Tahun 2010
        Tahun 2009
        Tahun 2008
        Tahun 2007
        Tahun 2006
        Tahun 2005
        Tahun 2004
        Tahun 2003
Informasi Beasiswa &
Pendidikan
Pusat Informasi, Pendidikan dan  
    Kebudayaan
|
Jakarta, 21 Januari 2003
Jepang Memberikan “Penjadwalan Kembali Utang” dan “Special Yen Loan” Kepada Indonesia
[English version]
1. Dengan maksud untuk mendukung usaha-usaha yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk memantapkan ekonomi dan pembangunan sosial, Pemerintah Jepang memutuskan untuk memberikan Penjadwalan Kembali Utang dalam kerangka Paris Club. Selain itu, Pemerintah Jepang juga memberikan Special Yen Loan untuk melaksanakan pembangunan Proyek Jaringan Pipa Gas di Sumatra Selatan dan Jawa Barat. Nota diplomatik mengenai hal ini telah ditandatangani antara Duta Besar Jepang, Yutaka IIMURA, dan Menko Perekonomian RI, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, di Bali pada tanggal 21 Januari 2003.
2. Ringkasan proyek-proyek yang nota diplomatiknya ditandatangani hari ini.
(1) Penjadwalan Kembali Utang Dalam Kerangka Paris Club. |
Pemerintah Jepang telah mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia tentang rincian mengenai syarat-syarat dan kondisi (terms and conditions) penjadwalan kembali utang sejalan dengan persetujuan yang dicapai pada pertemuan Paris Club April lalu. Dengan adanya kesepakatan yang dicapai pada hari ini, pembayaran kembali pokok dan bunga utang yang jatuh tempo atau akan jatuh tempo antara April 2002 dan Desember 2003 akan dijadwalkan kembali selama periode 18 atau 20 tahun. Kesepakatan ini memungkinkan Pemerintah Jepang dapat memberikan penjadwalan kembali utang hingga jumlah total sekitar US$ 2,7 milyar, yaitu sekitar separuh dari jumlah total hingga sekitar US$ 5,4 milyar yang akan dijadwalkan kembali oleh negara-negara kreditor Paris Club secara keseluruhan. Dengan penjadwalan kembali utang ini, Pemerintah Jepang memberikan kontribusi hingga sekitar US$ 1,5 milyar guna memenuhi kebutuhan pembiayaan Indonesia untuk tahun anggaran 2003. |
|
(2) Special Yen Loan: Proyek Jaringan Pipa Gas Sumatra Selatan – Jawa Barat. (jumlah total pinjaman: 49.088.000.000) |
Proyek ini bertujuan untuk membangun jaringan pipa transmisi gas dari Sumatra Selatan ke Jawa Barat dan jaringan pipa distribusi gas di Jawa Barat. Jumlah gas alam yang diangkut melalui jaringan pipa ini sebanyak 7 juta meter kubik per hari (ekivalen dengan 5,6 kali Tokyo Dome Stadium per hari) dan gas alam ini akan dimanfaatkan oleh perusahaan skala kecil dan menengah, rumah tangga, dll, di Jawa Barat. Proyek ini memberikan kontribusi bagi reformasi sektor energi di Indonesia, seperti misalnya konversi energi, yang sedang dipromosikan oleh pemerintah Indonesia melalui bahan pengganti gas alam cair untuk produk-produk minyak. Selain itu, proyek ini juga memberikan kontribusi bagi peningkatan neraca keuangan Indonesia melalui pengurangan subsidi untuk produk-produk minyak, serta bagi penghematan cadangan devisa dengan cara mengurangi impor berbagai produk minyak. |
|
Ringkasan tentang utang yang akan dijadwalkan kembali serta persyaratannya. |
|
(1) Utang yang akan dijadwalkan kembali |
(A) Utang yang dipinjam Pemerintah Indonesia dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC) |
|
(I) Mengenai pembayaran utang yang diatur dalam Perjanjian Utang (Loan Agreement) yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Juli 1997 antara Pemerintah Indonesia dan Overseas Economic Cooperation Fund (selanjutnya disebut dengan “OECF”) berkenaan dengan Pinjaman Yen (Yen Loan), di mana pokok dan bunga utang jatuh tempo atau akan jatuh tempo antara tanggal 1 April 2002 dan 31 Desember 2003, termasuk kedua tanggal tersebut. (II) Mengenai pembayaran utang yang diatur dalam Perjanjian Utang (Loan Agreement) yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Juli 1997 antara Pemerintah Indonesia di satu pihak, dan Japan Export-Import Bank (selanjutnya disebut dengan “JEXIM”) serta bank-bank swasta yang terkait (bila relevan) di pihak lain, mengenai Pinjaman Tidak Mengikat (Untied Loan), di mana pokok dan bunga utang jatuh tempo atau akan jatuh tempo antara 1 April 2002 dan 31 Desember 2003, termasuk kedua tanggal tersebut. (III) Mengenai pembayaran utang yang diatur dalam Perjanjian Utang (Loan Agreement) yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Juli 1997 antara Pemerintah Indonesia di satu pihak dan JEXIM serta bank-bank swasta yang terkait (bila relevan) di pihak lain, mengenai Buyer’s credit, di mana pokok dan bunga utang jatuh tempo atau akan jatuh tempo antara 1 April 2002 dan 31 Desember 2003, termasuk kedua tanggal tersebut. |
|
(B) Utang yang dipinjam oleh Pemerintah Indonesia dari Badan Pangan Jepang (Japan Food Agency) |
Mengenai pembayaran utang yang diatur dalam perjanjian pembelian (purchasing agreement) beras dari Jepang yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Juli 1997 antara Pemerintah Indonesia di satu pihak dan Badan Pangan Jepang di lain pihak, di mana pokok dan bunga utang jatuh tempo atau akan jatuh tempo antara 1 April 2002 dan 31 Desember 2003, termasuk kedua tanggal tersebut. |
|
(C) Pinjaman Komersial yang dijamin oleh Pemerintah Jepang. |
Mengenai pinjaman komersial dengan masa pembayaran kembali lebih dari satu tahun yang dijamin oleh Pemerintah Jepang, yang kontraknya dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 1997 antara pihak yang berutang (debtors) yang berdomisili di Indonesia di satu pihak dan pihak yang memberi utang (creditors) yang berdomisli di Jepang di lain pihak, di mana pokok dan bunga utang jatuh tempo atau akan jatuh tempo antara 1 April 2002 dan 31 Desember 2003, termasuk kedua tanggal tersebut. |
(*) Sementara itu, penjadwalan kembali 50% bunga utang yang jatuh tempo atau akan jatuh tempo antara 1 Januari 2003 dan 31 Desember 2003, ditetapkan dalam nota diplomatik, hingga 100% dari bunga utang yang dijadwalkan kembali sesuai dengan kebutuhan pembiayaan Indonesia. |
|
(2) Jumlah total dan syarat-syarat dan kondisi penjadwalan kembali utang. |
(A) Utang kepada Japan Bank for International Cooperation (JBIC) |
(I) Pinjaman Yen (Yen Loan) dari/melalui “OECF” (jumlah utang dapat diubah sesuai dengan pelaksanaan proyek-proyek yang ada) |
(a) Jumlah total |
: 208 milyar yen (hingga 229 milyar yen) |
(b) Pembayaran kembali |
: Dibayar dengan 20 angsuran semi-annual dalam jumlah yang sama, mulai tanggal 1 Desember 2013 (penjadwalan kembali untuk periode 20 tahun termasuk 10 tahun masa tenggang) |
(c) Tingkat suku bunga |
: 1,8% per tahun |
|
(II) Pinjaman tidak Mengikat (Untied Loan) dari JEXIM. |
(a) Jumlah total |
: Utang dalam Yen Jepang 48 milyar yen (hingga 52 milyar yen) : Utang dalam US dolar, $ 34 juta (hingga $ 36 juta) |
(b) Pembayaran kembali |
: Dibayar dengan 26 angsuran semi-annual mulai 1 Desember 2008 (penjadwalan kembali untuk periode 18 tahun, termasuk 5 tahun masa tenggang) |
(c) Tingkat suku bunga |
: Utang dalam Yen Jepang : 0,5% per tahun di atas ketentuan LIBOR yang berlaku terhadap Yen Jepang bagi pinjaman selama 6 bulan : Utang dalam US dolar: 0,5% per tahun di atas ketentuan LIBOR yang berlaku terhadap US$ bagi pinjaman selama 6 bulan |
|
(III) Buyer’s Credit dari JEXIM. |
(a) Jumlah total |
: Utang dalam Yen Jepang, 43 milyar yen (hingga 44 milyar yen)
: Utang dalam US $, $ 30 juta (hingga $ 34 juta) |
(b) Pembayaran kembali |
: Dibayar dengan 26 angsuran semi-annual mulai 1 Desember 2008 (penjadwalan kembali untuk periode 18 tahun termasuk 5 tahun masa tenggang) |
(c) Tingkat suku bunga |
: Utang dalam Yen Jepang : 0,5% per tahun di atas ketentuan LIBOR yang berlaku terhadap Yen Jepang bagi pinjaman selama 6 bulan : Utang dalam US$ : 0,5% per tahun di atas ketentuan LIBOR yang berlaku terhadap US$ bagi pinjaman selama 6 bulan |
|
(B) Utang kepada Badan Pangan Jepang (Food Agency of Japan) |
(a) Jumlah total |
: 6,4 milyar yen (hingga 6,6 milyar yen) |
(b) Pembayaran kembali |
: Dibayar dengan 20 angsuran semi-annual yang sama jumlahnya mulai 1 Desember 2013 (penjadwalan kembali untuk periode 20 tahun, termasuk 10 tahun masa tenggang) |
(c) Tingkat suku bunga |
: sebelum tanggal penandatanganan nota penjadwalan utang: 9,855% per tahun : setelah tanggal penandatanganan nota penjadwalan utang: 3,0% per tahun |
|
(C) Pinjaman Komersial yang dijamin oleh Pemerintah Jepang. |
(a) Jumlah total |
: 18,0 milyar yen (hingga 18,6 milyar yen) |
(b) Pembayaran kembali |
: Dibayar dengan 26 angsuran semi-annual mulai 1 Desember 2008 (penjadwalan kembali untuk periode 18 tahun, termasuk 5 tahun masa tenggang) |
(c) Tingkat suku bunga |
: 0,5% per tahun di atas tingkat suku bunga yang berlaku atas penerimaan obligasi pemerintah Jepang berjangka 5 tahun |
Japan provides to Indonesia with debt rescheduling treatment and special yen loan
1. The Government of Japan, with a view to supporting the Government of Indonesia’s efforts to stabilize the economy and to promote the economic and social development, has decided to provide Indonesia with debt rescheduling treatment under the framework of Paris Club and to extend special yen loan on the development of the South Sumatra and West Java Gas Pipeline Project. Diplomatic notes were signed between Mr. Yutaka Iimura, Ambassador of Japan to the Republic of Indonesia and Dr. Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Minister Coordinator for Economic Affairs of the Republic of Indonesia, in Bali on January 21, 2003.
2. Outline of the items for which the diplomatic notes were signed
(1) Debt rescheduling treatment under the framework of the Paris Club |
The Government of Japan has reached an agreement with the Government of Indonesia on the details of the terms and conditions of the debt rescheduling treatment along the line with the understanding reached at the Paris Club meeting in April last year. With the agreement reached today, the debt payments of principles and interests that have fallen or will fall due between April 2002 and December 2003 will be rescheduled for the period of 18 or 20 years. This agreement enables the Government of Japan to provide the rescheduling of the debts totaling up to about US$ 2.7 billion, which is about half of the total amount up to about US$ 5.4 billion that will be rescheduled by the creditor countries of the Paris Club, as a whole. With this debt rescheduling treatment, the Government of Japan contributes up to about US$ 1.5 billion to fill the financing needs of the Government of Indonesia for the FY 2003. |
|
(2) Special Yen Loan : The South Sumatra-West Java, Gas Pipeline Project (total amount of the loan 49,088,000,000 yen) |
The objective of this project is to construct a gas transmission pipeline from South Sumatra to West Java and gas distribution pipeline in West Java. The amount of natural gas to be transported through this pipeline is 7 million cubic meters per day (equivalent of 5.6 Tokyo Dome Stadium per day), and this will be utilized by small and medium scale businesses, households, and so on in West Java. It contributes to the Indonesian energy sector reform, such as energy conversion, that the Indonesian government is promoting through the substitution of the natural gas for petroleum products. Also, it contributes to the improvement in the fiscal balance of Indonesia through the reduction in the subsidy for the petroleum products, as well as to saving foreign reserve by the reduction in the import of oil products. |
|
Outline of the debts to be rescheduled and the term of rescheduling. |
|
(1) Debts to be rescheduled |
(A) Debts held by the Government of the Republic of Indonesia to Japan Bank for International Cooperation |
|
As regard the debts payable under the Loan Agreement concluded before July 1, 1997 between the Government of the Republic of Indonesia and the Overseas Economic Cooperation Fund (hereinafter referred to as “the Fund”) on the extension of Yen Loan, the principal and interest having fallen or falling due between April 1, 2002 and December 31, 2003, both dates inclusive. (II) As regards the debts payable under the Loan Agreement concluded before July 1, 1997 between the Government of the Republic of Indonesia on the one hand and the Export-Import Bank of Japan (hereinafter referred to as “the JEXIM”) and, where relevant, private banks concerned on the other on the extension of Untied Loan, the principal and interest having fallen or falling due between April 1, 2002 and December 31, 2003, both dates inclusive. (III) As regards debts payable under the Loan Agreements concluded before July 1, 1997 between the Government of the Republic of Indonesia on the one hand and the JEXIM and, where relevant, private banks concerned on the other on the extension of Buyer’s credit, the principal and interest having fallen or falling due between April 1, 2002 and December 31, 2003, both dates inclusive. |
|
(B) Debts held by the Government of the Republic of Indonesia to the Food Agency of Japan. |
As regards the debt payable under the purchase agreement of Japanese rice concluded before 1, 1997 between the Government of the Republic of Indonesia on the one hand and the Food Agency of Japan on the other, the principal and interest having fallen or falling due between April 1, 2002 and December 31, 2003, both dates inclusive. |
|
(C) Commercial debts insured by the Government of Japan. |
As regards the commercial debts with a repayment period of more than one year insured by the Government of Japan, which contracted before July 1, 1997 between the debtors concerned resident in the Republic of Indonesia on the one hand and the creditors concerned resident in Japan on the other, the principal and interest having fallen or falling due between April 1, 2002 and December 31, 2003, both dates inclusive. |
(*) While the rescheduling of 50 % of the interest having fallen or falling due between January 1, 2003 and December 31, 2003 is stipulated in the diplomatic notes, up to 100 % of the interest could be rescheduled in accordance with the financing needs of the Republic of Indonesia. |
|
(2) Total amount, terms and conditions of the rescheduling. |
(A) Debts to Japan Bank for International Cooperation |
(I) Yen Loan by the Fund (The amount could modified in accordance with the implementation of the existing projects.) |
(a) Total amount |
: 208 billion yen (up to 229 billion yen) |
(b) Repayment |
: Paid in 20 equal semi-annual installments beginning on December 1, 2013 (rescheduling
for the period of 20 years including 10 years of grace period) |
(c) Rate of interest |
: 1.8 % per annum |
|
(II) Untied Loan by the JEXIM. |
(a) Total amount |
: for the debts contracted in Japanese yen: 48 billion yen (up to 52 billion yen) : for the debts contracted in US dollars: $ 34 million (up to $ 36 million) |
(b) Repayment |
: Pain in 26 semi-annual installments beginning on December 1, 2008 (rescheduling for the period of 18 years including 5 years of grace period) |
(c) Rate of interest |
: for the debts contracted in Japanese yen: 0.5 % per annum above the applicable LIBOR on Yen deposits applied for six months lending : for the debts contracted in US dollars: 0.5 % per annum above the applicable LIBOR on US dollar deposits applied for six months lending |
|
(III) Buyer’s Credit by the JEXIM |
(a) Total amount |
: for the debts contracted in Japanese yen: 43 billion yen (up to 44 billion yen) : for the debts contracted in US dollars: $ 30 million (up to $ 34 million) |
(b) Repayment |
: Paid in 26 semi-annual installments beginning on December 1, 2008 (rescheduling for the period of 18 years including 5 years of grace period) |
(c) Rate of interest |
: for the debts contracted in Japanese yen: 0.5 % per annum above the applicable LIBOR on Yen deposits applied for six months lending : for the debts contracted in US dollars: 0.5 % per annum above the applicable LIBOR on US dollar deposits applied for six months lending |
|
(B) Debts to the Food Agency of Japan |
(a) Total amount |
: 6.4 billion yen (up to 6.6 billion yen) |
(b) Repayment |
: Paid in 20 equal semi-annual installment beginning on December 1, 2013 (rescheduling for the period of 20 years including 10 years of grace period) |
(c) Rate of interest |
: before the conclusion of the Rescheduling Agreement: 9.855% per annum : after the conclusion of the Rescheduling Agreement: 3.0% per annum |
|
(C) Commercial debts insured by the Government of Japan |
(a) Total amount |
: 18.0 billion yen (up to 18.6 billion yen) |
(b) Repayment |
: PPaid in 26 semi-annual installments beginning on December 1, 2008 (rescheduling for the period of 18 years including 5 years of grace period) |
(c) Rate of interest |
: 0.5 % per annum above the applicable five- year |
(d) Japanese Government Bond yield |
|