skip navigations | Japanese (日本語)
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
在インドネシア日本国大使館


Home|Mengenai Kami | Hubungan Bilateral | Kerjasama Ekonomi (ODA) | EPA Indonesia -Jepang | Informasi Visa
Informasi, Kebudayaan & Pendidikan|Kebijakan LN Jepang | Info Jepang | Link | F A Q

Informasi, Kebudayaan &
Pendidikan


PRESS RELEASE

   Tahun 2016    Tahun 2016
        Tahun 2015
        Tahun 2014
        Tahun 2013
        Tahun 2012
        Tahun 2011
        Tahun 2010
        Tahun 2009
        Tahun 2008
        Tahun 2007
        Tahun 2006
        Tahun 2005
        Tahun 2004
        Tahun 2003


      Informasi Beasiswa & Pendidikan

      Pusat Informasi, Pendidikan dan
      Kebudayaan




Jakarta, 28 Desember 2004

Bantuan Pemerintah Jepang bagi Para Korban Gempa Bumi dan Tsunami di Perairan Pulau Sumatera

1. Pada tanggal 28 Desember, Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk memberikan bantuan hibah darurat berjumlah 1,5 juta dolar AS (sekitar 13,5 miliar rupiah) kepada Indonesia yang dilanda bencana gempa bumi berskala besar yang berpusat di perairan pulau Sumatera. Perincian bantuan tersebut adalah; makanan dan peralatan medis.

2. Sebelum pemberian bantuan hiban ini, pemerintah Jepang telah memberikan bantuan darurat sejumlah 26 juta Yen (sekitar 250.000 dolar AS atau sekitar 2,25 miliar rupiah) dalam bentuk; genset, tenda, selimut, matras untuk tidur, penjernih air, tangki air dan jerigen. Di samping itu pula, pemerintah Jepang telah melaksanakan distribusi bantuan berupa air minum, makanan dsb melalui LSM Jepang “Peace Winds Japan” berjumlah 13 juta Yen (sekitar 120.000 dolar AS atau sekitar 1,08 miliyar rupiah).

3. Dengan demikian, total nilai bantuan yang diberikan oleh pemerintah Jepang untuk bencana gempa bumi dan tsunami yang berpusat di perairan pulau Sumatera selama ini mencapai sekitar 1,87 juta dolar AS (sekitar 16,83 miliar rupiah).

4. Untuk selanjutnya, pemerintah Jepang bersedia akan mempertimbangkan pemberian bantuan apabila pemerintah Indonesia mengajukan permintaan bantuan baru. Di samping itu, pemerintah Jepang akan mempertimbangkan pemberian bantuan melalui organisasi internasional secara proporsional, apabila disampaikan seruan permintaan bantuan oleh organisasi-organisasi internasional dan sebagainya.

5. Apabila pemerintah Indonesia mengajukan permintaan bantuan untuk pemulihan dan restrukturisasi dalam jangka waktu menengah, maka pemeritah Jepang akan mempertimbangkan bantuan yang sesuai.