Informasi, Kebudayaan &
|
Jakarta, 18 Desember 2006 1. Nota-nota mengenai amendemen terhadap Schedule (lampiran) Perjanjian antara Jepang dan Republik Indonesia berkenaan dengan Jasa Penerbangan telah dipertukarkan pada hari Senin tanggal 18 Desember di Jakarta antara Bp. Shin Ebihara, Duta Besar Luar biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Republik Indonesia, dan Bp. Primo Alui Joelianto, Direktur Jenderal Asia-Pasifik dan Afrika, Departemen Luar Negeri Republik Indonesia. 2. Amendemen terhadap isi Perjanjian kali ini meliputi tambahan pencantuman "Nagoya" dan "Osaka" sebagai tempat di Jepang dalam beberapa rute yang akan dilayani oleh perusahaan penerbangan yang ditunjuk dari Republik Indonesia, dll. atas dasar hasil konsultasi antara otoritas penerbangan dari kedua negara yang berlangsung di Jakarta dari tanggal 17 sampai dengan 18 Juli 2001 dan di Tokyo dari tanggal 14 sampai dengan 15 November 2005. |