Informasi, Kebudayaan &
|
Jakarta, 29 Agustus 2012       Mulai tanggal 1 September 2012 Pemerintah Jepang akan menerbitkan VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali (multiple VISA) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia dan berencana berkunjung ke Jepang untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, dan kunjungan sementara lainnya yang tidak berhubungan dengan pekerjaan/bisnis.       VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali ini memiliki masa berlaku maksimal tiga (3) tahun dengan masa tinggal lima belas (15) hari per kunjungan.       VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali ini akan diberikan apabila dinilai memenuhi kriteria tertentu kepada:       Bagi aplikan yang telah memiliki riwayat perjalanan singkat ke Jepang selama 3 (tiga) tahun terakhir, harap menunjukkan paspor yang memuat riwayat perjalanan tersebut saat melakukan aplikasi VISA.       Informasi lengkap mengenai tata cara pengajuan VISA jepang dapat dilihat dalam petunjuk pengajuan “VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali” |