skip navigations | Japanese (日本語)
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
在インドネシア日本国大使館


Home|Mengenai Kami | Hubungan Bilateral | Kerjasama Ekonomi (ODA) | EPA Indonesia -Jepang | Informasi Visa
Informasi, Kebudayaan & Pendidikan|Kebijakan LN Jepang | Info Jepang | Link | F A Q

Informasi, Kebudayaan &
Pendidikan


Press Release

   Tahun 2016    Tahun 2016
        Tahun 2015
        Tahun 2014
        Tahun 2013
        Tahun 2012
        Tahun 2011
        Tahun 2010
        Tahun 2009
        Tahun 2008
        Tahun 2007
        Tahun 2006
        Tahun 2005
        Tahun 2004
        Tahun 2003


Informasi Beasiswa & Pendidikan

Pusat Informasi, Pendidikan dan
      Kebudayaan


Jakarta, 29 Agustus 2012
VISA KUNJUNGAN SEMENTARA BERKALI-KALI (MULTIPLE VISA)




      Mulai tanggal 1 September 2012 Pemerintah Jepang akan menerbitkan VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali (multiple VISA) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia dan berencana berkunjung ke Jepang untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, dan kunjungan sementara lainnya yang tidak berhubungan dengan pekerjaan/bisnis.


      VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali ini memiliki masa berlaku maksimal tiga (3) tahun dengan masa tinggal lima belas (15) hari per kunjungan.


      VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali ini akan diberikan apabila dinilai memenuhi kriteria tertentu kepada:

  • WNI yang berdomisili di Indonesia dan memiliki E-paspor atau paspor MRP
  • Melakukan kunjungan yang bersifat kunjungan sementara (temporary visit)
  • Mengajukan permohonan VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali,

          Bagi aplikan yang telah memiliki riwayat perjalanan singkat ke Jepang selama 3 (tiga) tahun terakhir, harap menunjukkan paspor yang memuat riwayat perjalanan tersebut saat melakukan aplikasi VISA.


          Informasi lengkap mengenai tata cara pengajuan VISA jepang dapat dilihat dalam petunjuk pengajuan “VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali”