Informasi Beasiswa & Pendidikan
|
Jakarta, 8 September 2017
Pembukaan Japan Visa Application Centre
Sejalan dengan meningkatnya minat untuk berwisata ke Jepang beberapa tahun terakhir di Indonesia, telah membuat meningkatnya jumlah aplikasi visa Jepang secara drastis. Pada tahun 2012, Kedutaan Besar Jepang telah menerbitkan visa sebanyak 68.257 visa, kemudian pada tahun 2016 diterbitkan sebanyak 138.327 visa atau meningkat sekitar 2 kali lipat dalam waktu 4 tahun. Tren peningkatan ini masih terlihat setelah memasuki tahun 2017.
Karena banyaknya aplikan visa yang datang ke Kedutaan Besar Jepang untuk mengajukan aplikasi visa, dan demi meningkatkan pelayanan bagi mereka, Kedutaan Besar Jepang memutuskan untuk membuka Japan Visa Application Center (JVAC) pada hari ini, 8 September 2017. JVAC akan mulai beroperasi pada tanggal 15 September 2017.
(Press Release terkait pembukaan JVAC : http://www.id.emb-japan.go.jp/news17_15.html
Dengan beroperasinya JVAC, diharapkan akan dapat meningkatkan pelayanan dan kenyamanan aplikan visa dengan mengurangi kepadatan di Loket Visa dan mempersingkat waktu tunggu para aplikan. Detail peningkatan pelayanannya adalah sebagai berikut:
(1) | Waktu pengajuan aplikasi visa di Kedutaan Besar Jepang yang hanya 3 (tiga) setengah jam, antara pukul 8:30 sampai 12:00, di JVAC ini akan dilaksanakan selama 8 jam antara pukul 9:00 sampai pukul 17:00. |
(2) | Waktu pengambilan visa di Kedutaan Besar Jepang yang hanya 1,5 jam, yaitu antara pukul 13:30 sampai 15:00, di JVAC ini akan dilaksanakan selama 5 jam antara pukul 10:00 sampai 15:00. |
(3) | Loket Visa di Kedutaan Besar Jepang digunakan untuk pengajuan aplikasi visa antara pukul 8:30 sampai 12:00 dan pengambilan visa antara pukul 13:30 sampai 15:00 dengan jumlah maksimal 5 (lima) loket yang dapat digunakan. Di JVAC akan disediakan lebih dari 15 (lima belas) loket untuk pengajuan dan pengambilan visa untuk mengurangi kepadatan di Loket Visa. |
(4) | Untuk mempersingkat waktu tunggu aplikan visa secara signifikan, aplikan visa dapat melakukan reservasi waktu pengajuan visa melalui internet di JVAC. |
(5) | Setelah mengajukan aplikasi visa, aplikan dapat mengecek status aplikasi visanya melalui internet. |
(6) | Posisi Kedutaan Besar di Jl. Thamrin mengakibatkan hambatan bagi aplikan visa untuk datang menggunakan kendaraan karena adanya aturan plat nomor kendaraan ganjil genap, dan larangan kendaraan roda dua melintas, dan juga tidak tersedianya tempat parkir di Gedung Kedutaan Besar Jepang. Sedangkan JVAC yang berada di Jl. Prof. Dr. Satrio, pada saat ini tidak dikenakan aturan pembatasan kendaraan bermotor. Selain itu dengan keberadaan JVAC di dalam gedung pusat perbelanjaan memungkinkan aplikan dapat menggunakan tempat parkir dari pusat perbelanjaan itu. |
(7) | Selain itu, JVAC juga menyediakan layanan-layanan di bawah ini dengan tambahan biaya.
a. Bantuan pengisian formulir aplikasi
b. Photo Booth
c. Fotokopi
d. Layanan informasi status visa lewat SMS
e. Pembayaran biaya visa dengan kartu kredit |
Dengan dibukanya JVAC, diharapkan akan menjadi pendorong Jepang menjadi negara tujuan wisata dan mencapai target 40 juta wisatawan asing pada tahun 2020, realisasi peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan berkontribusi bagi promosi interaksi antar manusia di masa mendatang.
[Alamat dan kontak Japan Visa Application Centre] |
Alamat | : | Lotte Shopping Avenue 4F, Unit No.33 (samping Studio XXI) Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5, Jakarta Selatan |
Nomor TEL | : | 021- 3041-8715 (Bahasa Indonesia, Inggris dan Jepang) |
Email | : | info.japanid@vfshelpline.com |
Website | : | http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia/index.html |
Catatan : |
1. | Biaya Administrasi* yang akan dikenakan untuk Aplikasi Visa Jepang dan Registrasi Bebas Visa E-Paspor di JVAC per paspor sebagai berikut:
Aplikasi Visa : Rp 155.000
Registrasi Bebas Visa : Rp 115.000
* Setiap aplikan akan diminta untuk membayar biaya administrasi dan biaya visa (jika permohonan visa diterima). |
2. | Pada dasarnya, mulai 15 September 2017 Kedutaan Besar Jepang tidak menerima lagi aplikasi pengajuan visa kecuali untuk pengajuan aplikasi visa sebagai berikut:
a. | Registrasi Bebas Visa E-Paspor (Boleh diajukan di Kedubes Jepang atau JVAC) |
b. | Visa Diplomatik dan Visa Dinas (Hanya di Kedubes Jepang) |
c. | Transfer Visa dari paspor lama ke paspor baru (Hanya di Kedubes Jepang) |
d. | Penerbitan visa yang berkaitan dengan masalah darurat kemanusiaan. |
|
3. | Biaya logistik dan biaya visa dibayarkan pada saat pengajuan aplikasi visa. |
4. | Waktu proses visa dari pengajuan sampai pengambilan visa, pada dasarnya membutuhkan 5 (lima) hari kerja (termasuk hari pengajuan). |
5. | Bagi aplikan visa yang berdomisili di wilayah kerja Konsulat Jenderal Jepang Surabaya, Medan, Denpasar, dan Kantor Konsuler Makassar, tetap mengajukan visa di Konsulat Jenderal atau Kantor Konsuler sesuai wilayah masing-masing. |
|