Informasi, Kebudayaan &
|
Jakarta, 24 Mei 2021 Pertukaran Nota (E/N) tentang Penyerahan Kapal Pengawas Perikanan kepada Indonesia 1. Pada tanggal 24 Mei, di Jakarta, telah ditandatangani E/N tentang serah terima kapal pengawas perikanan, antara Kenji Kanasugi, Duta Besar Jepang untuk Republik Indonesia, dan Bapak Abdul Kadir Jailani, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
2. Belakangan ini, Indonesia mengalami kerugian akibat penangkapan ikan ilegal yang semakin marak terjadi. Masalah ini merupakan tantangan di bidang pengembangan pulau-pulau terluar dan industri perikanan di Indonesia, yang harus segera diatasi. Namun demikian, Indonesia belum memiliki kapal pengawas perikanan yang mampu mengawasi perairan jauh dari pesisir pantai. Mengingat keadaan ini, Jepang telah menyerahkan sebuah kapal pengawas perikanan milik Badan Perikanan Jepang kepada Indonesia berdasarkan E/N yang ditandatangani pada Februari 2020 yang lalu. 3. Berdasarkan E/N kali ini, kembali diserahkan sebuah kapal pengawas perikanan, yaitu Shirahagi-maru, untuk meningkatkan kapasitas pengawasan perikanan otoritas Indonesia dan pembinaan industri perikanan yang lebih baik. Penyerahan kapal tersebut juga diharapkan dapat mewujudkan kestabilan sosial ekonomi serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat Indonesia. 4. Selain penyerahan kapal pengawas perikanan tersebut, Jepang telah bekerjasama dalam pengembangan sektor perikanan di pulau-pulau terluar melalui bantuan terhadap pembenahan pelabuhan perikanan dan pasar di enam pulau antara lain: Sabang, Natuna, Morotai, Moa, Biak, dan Saumlaki. Kerjasama kali ini juga akan mendorong, baik kerjasama bilateral di kawasan sekitar Laut Sulu dan Laut Sulawesi, maupun terwujudkannya “Indo-Pasifik Bebas dan Terbuka” melalui perbaikan kapasitas penegakan hukum di laut. ![]() ![]() ![]() ![]() |