skip navigations | Japanese (日本語)
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
在インドネシア日本国大使館


Home|Mengenai Kami | Hubungan Bilateral | Kerjasama Ekonomi (ODA) | EPA Indonesia -Jepang | Informasi Visa
Informasi, Kebudayaan & Pendidikan|Kebijakan LN Jepang | Info Jepang | Link | F A Q

Informasi, Kebudayaan &
Pendidikan


Press Release


Informasi Beasiswa & Pendidikan

Jakarta, 5 Agustus 2021

Perluasan Kerangka Kerjasama Penggunaan Mata Uang Lokal (LCS) dengan Bank Indonesia



    Pada tanggal 5 Agustus 2021, Kementerian Keuangan Jepang dan Bank Indonesia telah mengumumkan penguatan kerangka kerjasama untuk mendorong penggunaan mata uang Yen Jepang dan Rupiah Indonesia. Kerangka kerjasama ini pertama kali diluncurkan pada tanggal 31 Agustus 2020 berdasarkan Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Kementerian Keuangan Jepang dan Bank Indonesia pada tanggal 5 Desember 2019. Peningkatan kerangka kerjasama, yang mulai berlaku pada tanggal 5 Agustus 2021, merupakan bagian dari usaha terus-menerus untuk mendorong perdagangan dan investasi sekaligus memperkuat stabilitas makro ekonomi dengan mempromosikan penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam perdagangan dan investasi langsung di antara Jepang dan Indonesia.

    Kerangka tersebut diperluas dengan mencakup relaksasi lebih lanjut pada kebijakan valuta asing yang relevan seperti perluasan hedging instrument dan fleksibilitas yang lebih besar baik bagi entitas di Jepang dalam menggunakan Rupiah, maupun konsumen di kedua negara.
Garis besar perluasan kerangka adalah sebagai berikut :
・Menambah cross-currency swap dan domestic-NDF sebagai hedging instrument
・Menaikkan ambang batas untuk transaksi yang tidak memerlukan dokumen pokok sampai dengan 500.000 dollar per transaksi atau setara dengan nilai dalam mata uang lokal (sebelumnya, ambang batas tersebut ditetapkan sampai dengan 25.000 dollar)
・Memperluas kriteria kelayakan untuk hedging yang mencakup transaksi investasi langsung dengan dokumen berbasis antisipatif dan memperpanjang hedging tenor berdasarkan dokumen berbasis antisipatif menjadi lebih dari satu tahun

Berikut ini adalah bank-bank yang berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) untuk bekerja sama dan melaksanakan transaksi Rupiah Indonesia dan Yen Jepang di dalam inisiatif ini :


<Indonesia>
MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch
PT. Bank BTPN, Tbk
PT. Bank Central Asia (Persero), Tbk
PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
PT. Bank Mizuho Indonesia
PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk

<Japan>
Mizuho Bank, Ltd.
MUFG Bank, Ltd.
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Tokyo Branch
Resona Bank, Limited
Sumitomo Mitsui Banking Corporation

Sumber: Situs Kementerian Keuangan Jepang
(https://www.mof.go.jp/policy/international_policy/financial_cooperation_in_asia/bilateral_financial_cooperation/20210805_Indonesia.html
)