ENGLISH BAHASA INDONESIA 日本語
Pengembangan Kebijakan Persaingan Usaha

Masa Pelaksanaan:
    2004-2007

Lokasi Pelaksanaan:
    Jakarta

Garis Besar Proyek:
Seiring dengan terjadinya berbagai perubahan sistem politik dan ekonomi setelah krisis ekonomi, Indonesia telah melakukan berbagai usaha untuk menciptakan terciptanya ekonomi pasar yang sehat. Salah satunya adalah melalui penetapan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Untuk memulihkan dan menstabilkan perekonomian dan perindustrian Indonesia, maka pembentukan iklim persaingan usaha yang sehat dan penyempurnaan prasarana dasar untuk perdagangan dan investasi tidak dapat diabaikan. Akan tetapi, kapasitas pemerintah dalam membuat kebijakan mengenai persaingan usaha dan deregulasi, khususnya mengenai standar penerapan UU anti-monopoli, masih terbatas.

Menghadapi itu, proyek ini telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  1. Penyeragaman pola pikir antara anggota KPPU dan pemerintah terhadap kebijakan persaingan usaha.
  2. Penetapan berbagai aturan mengenai standar pelaksanaan UU anti-monopoli berdasarkan berbagai usulan yang tepat
  3. Teknik akuisisi penyelesaian berbagai macam kasus pelanggaran UU.
  4. Penerapan kebijakan yang layak untuk deregulasi persaingan usaha yang saat ini sedang dipromosikan oleh pemerintah.