Informasi Visa dan Konsulat
Jenis-jenis Visa
|
Pengumuman Jadwal Hari Libur Akhir dan Awal Tahun Kedubes Jepang
Berikut ini adalah jadwal hari libur Kedubes Jepang dan jadwal pengajuan permohonan visa pada akhir tahun :
| Jadwal Libur Akhir Tahun Kedubes Jepang
25 Desember 2008, 27 Desember 2008 - 4 Januari 2009 |
| Pengurusan Permohonan Visa
Pengajuan permohonan visa pada akhir tahun 2007 diajukan paling lambat
pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2008, pukul 08:30 - 12:00 WIB
• | Pada prinsipnya, hasil pengajuan permohonan pembuatan visa dapat diperiksa
pada hari keempat setelah permohonan diajukan. |
• | Bagi mereka yang hendak melakukan kunjungan ke Jepang sebelum hari Kamis,
8 Januari 2009, kami sarankan untuk mengajukan permohonan visa
selambat-lambatnya sebelum hari Senin, 22 Desember 2008 pada pukul 08:30
hingga 12:00. Bila proses berjalan lancar, paspor dapat diperoleh kembali
pada hari Jumat, tanggal 26 Desember 2008, pukul 13:30 hingga 15:00. Bila
proses visa Anda sudah selesai, mohon untuk mengambil paspor Anda sebelum masuk libur akhir dan awal tahun (Mengingat bahwa proses pembuatan visa dapat memakan waktu lebih dari jadwal yang telah ditentukan, Pemohon diharapkan untuk mencek terlebih dahulu sebelum datang ke kantor Konsulat Jepang. Penting untuk diketahui bahwa penerimaan visa dan pengambilan paspor tidak dapat dilakukan selama libur akhir tahun).
      Jadwal Pengajuan Permohonan Visa dan Pengambilan Paspor
  | 17 Desember (pagi) |   →   | 22 Desember (siang) |
18 Desember (pagi) |   →   | 23 Desember (siang) |
19 Desember (pagi) |   →   | 24 Desember (siang) |
22 Desember (pagi) |   →   | 26 Desember (siang) |
5 Januari (pagi) |   →   | 8 Januari (siang) |
|
• | Bila ada permintaan dokumen tambahan dan atau wawancara, maka proses
pembuatan visa dapat memakan waktu lebih dari jadwal yang telah ditentukan. |
• | Mengingat banyaknya pengajuan permohonan visa pada akhir tahun, kami
sarankan untuk mengajukan permohonan visa jauh hari sebelumnya. |
|
Konsulat Jenderal Jepang di Jakarta; Tel. (021) 3192-4308
24 November 2008
Kantor Konsulat-Jenderal Jepang di Jakarta
|