Informasi, Kebudayaan &
|
Jakarta, 13 Juli 2004 Bantuan Jepang kepada UNICEF untuk Pencatatan Kelahiran Universal di Indonesia 1. Menyadari pentingnya peran Pencatatan Kelahiran dalam melindungi HAM bagi anak-anak, Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk memberikan bantuan hibah bagi proyek Pencatatan Kelahiran, senilai US$800.000 (setara dengan Rp 7,5 milyar), yang akan dilaksanakan oleh UNICEF. Letter of Intent mengenai hal tersebut telah ditandatangani pada tanggal 13 Juli 2004, antara Yoshitaka Akimoto, Minister pada Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, dan Steven Allen, UNICEF Representative for Indonesia, disaksikan oleh DR. Rohadi Haryanto, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan, Departemen Dalam Negeri. 2. Pencatatan kelahiran merupakan prosedur yang sangat penting untuk melindungi hak-hak fundamental dari semua anak, karena akte kelahiran sangat dibutuhkan, misalnya untuk masuk sekolah, mengurus ijin kerja, pendaftaran pemilu serta untuk mengurus surat perkawinan. Anak yang lahir tanpa pencatatan kelahiran sangat rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran HAM, seperti perlakuan semena-mena, eksploitasi (termasuk buruh/pekerja anak), perdagangan manusia, dsb. Di Indonesia, hanya sekitar 54% anak di bawah usia lima tahun yang tercatat (2003) dan jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan di negara-negara tetangga. 3. UNICEF sangat aktif melaksanakan sejumlah proyek pencatatan kelahiran di Indonesia. Pemerintah Indonesia pada tahun 2002 telah mengesahkan Undang Undang Perlindungan Anak, yang mengakui pentingnya pencatatan kelahiran dan untuk itu tidak dikenakan biaya. Pemerintah Indonesia kini tengah melakukan usaha-usaha menyiapkan Undang Undang Pencatatan Sipil Nasional yang baru. 4. Pemerintah Jepang akan membantu berbagai kegiatan UNICEF seperti di bawah ini: 1) Mendukung pengembangan dan pelaksanaan UU serta panduan yang baru untuk memastikan bahwa sistem pencatatan kelahiran adalah universal, bersifat resmi (mandatory), berkesinambungan dan bebas biaya. 2) Memperkuat kemampuan pemerintah dan mitra lainnya pada tingkat nasional di 10 daerah untuk melaksanakan sistem pencatatan kelahiran yang dapat memberikan kontribusi statistik bagi perencanaan sosial yang sangat diperlukan dengan menyiapkan bahan-bahan pelatihan serta melaksanakan pelatihan. 3) Menciptakan kepedulian serta komitmen terhadap sistem pencatatan kelahiran pada tingkat nasional di 10 daerah melalui kampanye komunikasi termasuk : TV, radio, bahan cetakan, dll. (Catatan) 1. Pencatatan kelahiran tidak hanya merupakan hak fundamental dari semua anak dan merupakan langkah pertama untuk menjamin semua hak anak, seperti mendapatkan pelayanan kesehatan, masuk sekolah, dukungan sosial dan perlindungan dari eksploitasi semena-mena. Pencatatan kelahiran juga penting untuk perencanaan sosial yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. 2. Faktor-faktor penghambat pencatatan kelahiran secara universal antara lain biaya pencatatan, kesulitan akses ke kantor pemerintah, prosedur administrasi yang rumit, kerangka hukum yang lemah, kurangnya pengertian tentang pencatatan kelahiran, dsb. |